Bawaslu DKI Ingatkan KPU, Tidak Lalai dalam Verifikasi Faktual

 Bawaslu DKI Ingatkan KPU, Tidak Lalai dalam Verifikasi Faktual

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM

JAKARTA – Sudah dua hari ini (Ahad-Senin, 28-28/1/2018) Bawaslu DKI melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual partai politik untuk mengikuti pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyampaikan, KPU DKI Jakarta harus melaksanakan prosedur yang ada dalam menjalankan verifikasi data parpol. Jika tidak hal itu jadi temuan.

“Kita akan cek keabsahan semua dokumen parpol tersebut. Jika KPU proprovi tidak melaksanakan prosedur verifikasi. Makan jadi temuan kami di Bawaslu untuk di tindaklanjuti,” kata Puadi, Jakarta Ahad (28/1/2018).

Untuk hari ini, Bawaslu DKI melakukan pengawasan melekat kepada 4 Parpol ditingkat Provinsi. Yakni Partai Demokrat dengan alamat Jalan Bambu, Nomor 09 Jakarta Timur Jam 09.00 WIB.

Partai PAN dengan alamat Jalan Tebet Raya Nomor 24A Tebet- Jaksel pada pukul 11.00 WIB. Dan PDIP di Jalan Tebet Raya Nomor 46. Tebet – Jaksel Jam 13.00 WIB. Sementara HANURA di Jalan pegambiran, Nomor 2 Rawa Mangun Jam. 15.00 WIB.

“Pengawasan melekat ini merupakan Amanah
1. Putusan MK No. 53/Puu-XV/ 2017 yang menyatakan frase telah ditetapkan dalam pasal 173 ayat (1): untuk menjadi peserta pemilu parpol harus lolos verifikasi. Ayat (2) parpol baru harus lolos verifikasi atas semua syarat,” ujar Puadi.

Sebagai informasi, prosedur verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 6Tahun 2018.tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. DanDan Su edaran Bawasly nomor. 0121 perihal : pelaksanaan pengawasan verifikasi parpol calob peserta pemilu 2019 pasca putusan MK

“Hal yang perlu diperhatikan dalam
melakukan pengawasan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu merujuk pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2018tentang perubahan pkpu nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilu,” jelas Puadi.

Menurut Puadi, berkordinasi dengan KPU Provinsi dalam rangak pelaksanaan putusan MK dan PKPU Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Baginya, melakukan pengawasan verifikasi parpol calon peserta pemilu terhadap seluruh dokumen perayaratan yang berada di dalam data SIPOL (sistem informasi partai politik) dan berkas yang diserahkan parpol kepada KPU di setiap tingkatan.

“Kita lakukan pengawasan melekat, di 4 partai itu. Terkait kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, domisili kantor, status kantor sampai tahapan pemilu berakhir, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018,” papar mantan Komisioner Panwaslu Jakarta Barat ini.

“Jika KPU lalai dalam melaksanakan tugasnya atau tdtid melakukan verifikasi sebenarnya, maka itu bisa dikatakan pelanggaran terhadap prosedur, kita akan lihat, apakah pelanggaran adminiatrasi, pidana atau etik,” sambungnya.

“Jika, partai tidak bisa menunjukan SK pengurusannya dan dokumen yang mesti dihadirkan. Maka jangan sampai kKP menyimpulkan memenuhi syarat, karena jika tidak disimpulkan BMS.” (HMS)

Facebook Comments Box