Sistem Pilpres, Jimly: PT 0% Itu Ideal dan Baik untuk Indonesia, PT 20% Tak Haram tapi Makruh
Jimly Asshiddiqie (foto: pribadi)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold yang paling ideal untuk demokrasi atau pemilu Indonesia saat ini adalah sebesar 0 persen.
Meski demikian Jimly tak beretan jika saat ini sistem pemilu di Indonesia menerapkan 20 persen untuk PT 2019 mendatang.
“Saya masih berpendapat bahwa PT 0% itu ideal dan lebih baik bagi Indonesia, meskipun praktik yg ada sekarang dengan PT 20% juga tidak haram. Hukumnya mubah atau paling jauh hanya makruh saja,” jelas Jimly saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/6/2018).
Tak hanya itu, Jimly berpendapat, jika banyak capres yang ikut bertarung di Pilpres tidak akan menjadi masalah bagi masyarakat. Malah itu baik untuk kemujuan demokrasi di Indonesia.
“Bila dilihat secara cermat yang paling cocok dengan iklim demokrasi, ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen.Sehingga tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden. Saya contohkan di Rusia, ambang batas pencapresan 0 persen dan itu membuat banyak bakal bakal capres dan cawapres yang ikut,” papar Jimly.
Jimly menyampaikan pengalamannya, saat memantau proses demokrasi Rusia sebagai pengamat internasional, dalam pemilihan presiden (pilpres) Rusia 2018 ini. Jimly mengatakan, ada 74 bakal capres yang mendaftarkan diri di ajang Pilpres Rusia.
Jimly menceritakan, dari sekian bakal capres itu, yang berhasil tersaring delapan orang yang memenuhi syarat sebagai capres.
Alasan itu Jimly menegaskan ambang batas 0 persen berpotensi membuka peluang bagi banyak bakal capres.
untuk memberikan ruang bagi rakyat memilih calon pemimpin terbaik.
Selain itu, lanjut Jimly, potensi capres tunggal di Pilpres bisa dihindari. Itu baik bagi perkembangan demokrasi Indonesia
“Itu karena pemilu serentak, maka seharusnya tidak ada ambang batas pencalonan presiden yang dipakai. Harus sesuai,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masa pencalonan capres-cawapres dimulai pada 4 Agustus dan berakhir pada 10 Agustus mendatang. Penetapan capres-cawapres resmi Pemilu 2019 dilakukan pada 20 September.
Sebelumnya, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat ke MK. Permohonan uji materi atas pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 12 orang dari berbagai kalangan tapi ditolak.
Adapun yang ikut menggugat adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi tersebut. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (13/6) lalu.
Permohonan uji materi kali ini diajukan oleh 12 orang dari berbagai macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi).
Selain itu ada Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional). (HMS)