Adies Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu: UU MK Tak Ada Direvisi, Sudah Direvisi 5 Tahun Lalu

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menjawab teka teki netizen alias warganet bahwa DPR RI bakal melakukan revisi revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) buntut kekisruhan politik pasca diputuskan oleh MK Pemilu Nasional dan Daerah dipisahkan.
Adies menjamin tak ada rencana revisi UU MK seperti disebutkan usai adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Adies menjelaskan, di mana UU MK telah direvisi oleh anggota DPR RI pada periode DPR sebelumnya.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Sebagai informasi, hampir seluruh partai politik di Senayan mengkritisi putusan MK tersebut. MK telah pemisahan pemilu dan sejumlah partai menyimpulkan bahwa putusan MK itu berpotensi melanggar konstitusi.
Bahkan, ada pula partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.
Untuk menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menegaskan putusan pemilu dipisah saat ini masih dalam kajian. Sebab, lanjut Adies, putusan itu menimbulkan polemik yang cukup tinggi.
“Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak. Ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini,” papar Adies.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini kepada media hanya menyampaikan revisi UU MK hanya menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna. Dia menegaskan putusan pemisahan pemilu tak lantas membuat DPR merevisi UU MK.
“Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna,” ujarnya.