Andi Yuliani Paris Nilai Pentingnya Indonesia Miliki Undang-undang Khusus (lex specialist) Soal Iklim 

 Andi Yuliani Paris Nilai Pentingnya Indonesia Miliki Undang-undang Khusus (lex specialist) Soal Iklim 

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RJ dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang khusus (lex specialist) terkait iklim.

Andi mencontohkan tujuh negara maju, seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia, yang telah memiliki undang-undang serupa dengan lembaga yang kuat untuk mengatur dampak multidimensi dari perubahan iklim, hal yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU Lingkungan Hidup saat ini .

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan pengusul dari Fraksi PAN terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Di mana RUU ini diusulkan sebagai respons mendesak terhadap dampak krisis iklim yang semakin nyata, seperti ancaman tenggelamnya wilayah pesisir hingga gangguan ketahanan pangan yang membutuhkan payung hukum spesifik.

“Negara yang sudah punya UU Climate Change (Perubahan Iklim) ini punya badan yang mengatur multidimensi. Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh. Kalau kita punya undang-undang ini, kita akan keren di mata internasional,” kata Andi Yuliani kepada wartawan, Jakarta, Ssnin (19/1/2026).

Menurut Andi Yuliani Paris RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim itu bisa sebagai instrumen vital untuk mencapai target nasional penurunan emisi. Ia mengingatkan bahwa komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sekitar 30 persen dan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 harus dibarengi dengan upaya yang serius dan terukur.

Andi menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah terdapat berbagai aturan yang beririsan dengan isu karbon, mulai dari regulasi di sektor industri hingga aturan perdagangan karbon (carbon trading) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Ia menilai harmonisasi sangat diperlukan untuk memastikan aturan dalam RUU ini fokus dan tidak sekadar tumpang tindih.

“Tentu nanti kita lihat mana saja yang bisa kita masukkan dalam RUU Perubahan Iklim ini. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca atau karbon target Indonesia sekitar 30 persen, kemudian zero emission-nya di 2060 ini. Tentunya itu terkait juga nanti final effort-nya, dilihat apakah betul-betul terjadi pengurangan karbon,” para Andi.

Ia menerangkan, tanpa regulasi yang kuat untuk memastikan pengurangan karbon, dampak perubahan iklim akan semakin merugikan masyarakat. Ia mencontohkan ancaman nyata pada sektor pertanian dan kelautan, seperti potensi hilangnya komoditas kopi akibat cuaca ekstrem hingga naiknya permukaan air laut yang mengancam tenggelamnya wilayah pesisir Jakarta.

“Jakarta sekarang makin lama lautnya menjadi tinggi. hal tersebut mempengaruhi masyarakat pesisir akibat climate change,” tambahnya.

Di akhir keterangan politisi asal Dapil Sulawesi Selatan II ini menyebut bahwa RUU ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan bangsa.

“Kenapa undang-undang ini penting? Generasi muda kita ini yang paling kita pikirkan ke depannya,” pungkasnya. (dsh/gal)

 

Facebook Comments Box