I Nyoman Parta Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan: Setelah 18 Tahun, Jangan Ditunda Lagi

 I Nyoman Parta Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan: Setelah 18 Tahun, Jangan Ditunda Lagi

JAKARTA – Setelah mengalami tarik ulur selama hampir dua dekade, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat kembali bergulir di DPR RI. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa momentum ini tidak boleh kembali terlewat dan RUU Masyarakat Adat harus diselesaikan pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam rapat Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dalam pandangannya, substansi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat sejatinya sudah sangat jelas dan tidak memerlukan perdebatan panjang.

“Bahasa mengakui itu seharusnya tidak ada terjemahan lain. Bahasa menghormati itu juga tidak seharusnya ada tafsir lain. Di otak kita, makna mengakui dan menghormati sudah sangat jelas. Tidak perlu lagi diskusi panjang lebar,” tegas Nyoman Parta.

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali itu mengingatkan bahwa RUU Masyarakat Adat telah maju mundur selama 18 tahun. Karena itu, ia berharap pada masa kepemimpinan Baleg saat ini, pembahasan RUU tersebut bisa dituntaskan dan tidak kembali tertunda.

“Undang-undang ini harusnya selesai tahun ini. Jangan lagi tahun depan. Tahun ini harus jadi,” ujar anggota DPR RI yang dikenal konsisten memperjuangkan isu masyarakat adat dan lingkungan hidup tersebut.

Nyoman Parta juga menyoroti adanya kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan berbenturan dengan kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi. Menurutnya, anggapan tersebut perlu dicarikan titik temu agar perlindungan masyarakat adat tetap terwujud tanpa menghambat proses pembangunan.

“Memang ada irisan, ada ketakutan seolah-olah ini mengganggu investasi. Tapi itu bisa dicarikan titik tengah. Perlindungan masyarakat adat kita dapatkan, sementara proses ekonomi dan pembangunan juga tidak boleh terkendala,” jelasnya.

Lebih jauh, Nyoman Parta menekankan peran strategis masyarakat adat sebagai benteng terakhir dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Ia menilai, masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang terbukti mampu melindungi ekosistem, flora, dan fauna yang tidak dimiliki negara lain.

“Masyarakat adat adalah benteng terakhir kita dalam menjaga hayati. Tumbuhan yang hanya ada di Indonesia, ikan yang tidak ada di negara lain, binatang yang tidak ada di republik lain, itu dijaga oleh masyarakat adat,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Nyoman Parta mengaku tersentuh ketika pembahasan RUU mulai menyinggung perspektif ekologi dan keadilan lingkungan. Menurutnya, penyusunan undang-undang ke depan tidak lagi semata-mata soal penempatan modal dan manusia, tetapi juga menyangkut keberlangsungan makhluk hidup lain.

“Ketika kita menyusun undang-undang, ternyata bukan hanya soal modal dan manusia, tetapi jauh lebih dalam. Bagaimana kita melihat binatang. Binatang yang menangis, kehilangan tempat berkembang biak, ikan yang mati karena air rusak akibat tambang, laut yang tercemar,” tuturnya dengan nada emosional.

Sebagai wakil rakyat dari Bali, daerah yang kental dengan keberadaan masyarakat adat, Nyoman Parta menyampaikan harapan yang sangat besar agar RUU Masyarakat Adat benar-benar bisa disahkan. Ia bahkan menutup pernyataannya dengan nada bercanda namun penuh makna.

“Saya berharap dari relung hati yang paling dalam, karena Bali memiliki masyarakat adat, undang-undang ini bisa selesai. Kalau itu terjadi, saya akan belikan Pak Bob kacamata yang lebih ganteng,” pungkasnya disambut tawa peserta rapat.

Pernyataan Nyoman Parta tersebut menegaskan kembali urgensi kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang selama ini dinanti, tidak hanya untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan hayati Indonesia.

Facebook Comments Box