Siti Aisyah Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum RUU Masyarakat Adat: Semua Sepakat, tapi 18 Tahun Tak Jadi Undang-undang

 Siti Aisyah Pertanyakan Keseriusan Politik Hukum RUU Masyarakat Adat: Semua Sepakat, tapi 18 Tahun Tak Jadi Undang-undang

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau II, Siti Aisyah, mempertanyakan keseriusan politik hukum pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini tak kunjung disahkan, meski telah dibahas hampir 18 tahun dan disepakati lintas fraksi serta pemerintah.

Menurut Siti Aisyah, secara substansi tidak ada lagi perdebatan mendasar terkait RUU tersebut, termasuk soal nomenklatur. Seluruh pihak, kata dia, telah sepakat menggunakan istilah masyarakat adat.

“Mungkin saya nggak banyak, karena semuanya sudah sepakat sebenarnya. Semuanya undang-undang RUU masyarakat adat, atau ada juga yang ingin masyarakat hukum adat, tapi kita hari ini sepakat masyarakat adat,” kata Siti Aisyah Siti Aisyah dalam rapat pembahasan RUU Masyarakat Adat di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) kemarin.

Siti Aisyah menegaskan bahwa kesepakatan politik untuk mengesahkan RUU ini sebenarnya sudah sangat kuat. Hampir seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungan, termasuk PDI Perjuangan, PKS, dan PKB. Bahkan, pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang.

“Udah sepakat ini RUU harus menjadi undang-undang. Tetapi hampir 18 tahun ini nggak jadi. Kalau kita tanya dasar hukumnya sudah jelas. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, putusan MK itu ada,” tegasnya.

Namun, Siti Aisyah justru menyoroti adanya kontradiksi antara pernyataan politik dan realitas legislasi. Ia menilai DPR dan pemerintah seolah terus mengulang komitmen tanpa pernah menuntaskan pengesahan.

“Kesepakatan fraksi jelas, keinginan pemerintah jelas, Presiden setuju. Tetapi apa masalahnya hari ini ini nggak bisa kita selesaikan? Sekarang kita duduk di sini seolah-olah ingin membuat RUU ini menjadi undang-undang,” katanya.

Dalam forum tersebut, Siti Aisyah secara terbuka mempertanyakan strategi politik hukum yang seharusnya ditempuh agar RUU Masyarakat Adat benar-benar dapat disahkan, bukan sekadar menjadi wacana tahunan di parlemen. Ia bahkan melontarkan pertanyaan kritis kepada para narasumber rapat Baleg.

“Saya menanya sama narasumber, apa politik hukumnya, strategi yang harus kita buat agar RUU ini bisa menjadi undang-undang? Atau ini memang tidak mungkin menjadi undang-undang supaya kita nggak usah bahas lagi?” ucapnya.

Lebih lanjut, Siti Aisyah mengingatkan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak kembali mengulang pola lama: komitmen di depan publik, namun nihil hasil di meja legislasi.

“Apakah akan menjadi seperti yang lalu, di depan kita ngomong ini harus menjadi undang-undang, dasar hukumnya jelas, keinginan fraksi jelas, keinginan pemerintah jelas, tetapi undang-undangnya tidak ada,” tandasnya.
Di akhir keterangannya dengan menekankan perlunya kesepakatan konkret lintas fraksi dan pemerintah mengenai politik hukum bersama, agar RUU Masyarakat Adat benar-benar lahir sebagai payung hukum perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.

“Jadi saya ingin strategi apa, politik hukum apa yang harus kita buat bersama-sama agar RUU masyarakat adat ini benar-benar menjadi undang-undang,” pungkas Siti Aisyah.

Facebook Comments Box