KNPI: Peran Notaris dalam Sertifikat Pagar Laut Bisa Bongkar Aktor Pemesan
JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti keganjilan kasus pidana korupsi atas terbitnya sertifikat tanah di atas lahan pesisir Pagar Laut Tangerang dalam fakta persidangan, hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal, Arief Darmawan.
“Bahwa keterlibatan notaris dalam rangkaian penerbitan sertifikat tanah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, merupakan kunci pembuka untuk menelusuri siapa aktor intelektual atau pihak yang memesan (ordering party) kejahatan pertanahan tersebut”, kata Arief Darmawan dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Arief, hal itu secara terang telah diurai dalam fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, yang menempatkan peran notaris bukan sekadar administratif, melainkan sebagai simpul krusial yang menghubungkan pemalsuan dokumen, penguasaan semu, hingga transaksi jual beli tanah yang secara hukum telah musnah akibat abrasi laut .
“Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa akta pengikatan jual beli dan kuasa jual yang seolah dibuat di hadapan notaris tidak pernah dihadiri oleh para pemilik tanah, bahkan para saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun di hadapan notaris. Ini bukan kelalaian, tapi indikasi kuat adanya rekayasa terstruktur,” ujarnya.
Arief menjelaskan, dalam konstruksi hukum pidana korupsi dan pertanahan, notaris adalah pihak yang secara profesional mengetahui syarat formil dan materiil sebuah peralihan hak.
“Karena itu, ketika Majelis Hakim menemukan fakta bahwa akta dibuat tanpa kehadiran para pihak, tanpa pembacaan akta, dan bertentangan langsung dengan Pasal 16 huruf m UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, maka patut diduga ada kepentingan tertentu di balik penerbitan akta tersebut”, jelasnya.
Ia menegaskan, pertanyaannya sederhana, untuk siapa akta itu dibuat? Karena notaris tidak mungkin bergerak di ruang hampa.
“Dalam logika ‘bewijste samenwerking’ yang juga ditegaskan Majelis Hakim, setiap peran saling terkait dan sadar satu sama lain. Dari titik notaris inilah, aparat penegak hukum bisa menelusuri siapa yang mengorder, siapa yang membiayai, dan siapa yang diuntungkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menilai pertimbangan hakim sudah sangat jelas menyebut bahwa tanpa peran notaris, transaksi jual beli tanah yang objeknya adalah perairan laut tidak akan pernah sempurna secara hukum.
“Artinya, notaris menjadi gerbang legalisasi semu yang memungkinkan tanah negara berupa area lautan yang secara konstitusional dikuasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berpindah ke tangan korporasi”, tandasnya.
DPP KNPI pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada vonis para terdakwa, melainkan mengembangkan perkara sebagaimana secara eksplisit dibuka oleh Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa pihak-pihak lain di luar terdakwa merupakan kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ingin membongkar kejahatan pagar laut ini sampai ke hulunya, maka peran notaris harus dibuka secara terang-benderang. Dari sana, benang merah aktor sesungguhnya akan terlihat. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan pertanahan yang terorganisir,” pungkasnya.