Firman Soroti BUMD Gagal Jadi Mesin PAD: Kita Desak Regulasi Baru!

 Firman Soroti BUMD Gagal Jadi Mesin PAD: Kita Desak Regulasi Baru!

JAKARTA — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) kembali menguat seiring meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Ketidakseragaman potensi wilayah dan persoalan kronis tata kelola dinilai membuat BUMD belum mampu menjadi tulang punggung ekonomi daerah sebagaimana diharapkan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai belum rampungnya regulasi khusus BUMD selama ini bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan cerminan kompleksitas pengelolaan usaha daerah yang tidak bisa disamaratakan antarwilayah. Setiap daerah memiliki kekhasan sumber daya, kapasitas manajerial, hingga kultur birokrasi yang berbeda.

“RUU BUMD ini sudah lama dibahas, tapi tidak kunjung tuntas karena persoalannya sangat beragam. Karakter tiap daerah berbeda, tidak bisa diperlakukan dengan satu formula,” kata Firman kepada wartawan, Jakarta, Selasa  (27/1/2026).

Menurut Firman, semangat otonomi daerah sejatinya menempatkan kepala daerah sebagai aktor sentral dalam pengelolaan aset dan potensi ekonomi wilayah. Namun dalam praktiknya, banyak BUMD justru berjalan tanpa arah bisnis yang jelas akibat lemahnya tata kelola dan minimnya profesionalisme manajemen.

Ia menegaskan, pengelolaan perusahaan daerah seharusnya mengikuti prinsip korporasi modern, bukan sekadar perpanjangan birokrasi pemerintahan. Penempatan sumber daya manusia yang tidak berbasis kompetensi dinilai menjadi salah satu akar masalah kegagalan BUMD di banyak daerah.

“BUMD ini perusahaan, bukan kantor pemerintahan. Mengelola bisnis harus diserahkan kepada orang-orang profesional. Kalau tidak, hasilnya akan selalu stagnan,” ujarnya.

Firman mengakui, dalam beberapa tahun terakhir sudah ada upaya melibatkan kalangan profesional dalam struktur BUMD. Namun, dominasi aparatur sipil negara (ASN) di posisi strategis masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengaturan tegas melalui undang-undang.

Lebih lanjut, ia menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai peran ASN dalam BUMD, termasuk kriteria jabatan yang boleh dan tidak boleh diisi oleh birokrat aktif. Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Isu penguatan BUMD, lanjut Firman, semakin mendesak di tengah menyempitnya ruang fiskal daerah. Banyak pemerintah daerah kini menghadapi penurunan dana transfer dari pusat, sementara kebutuhan belanja publik terus meningkat. Di sisi lain, ruang untuk menaikkan pajak dan retribusi daerah juga semakin terbatas.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada pusat. BUMD harus menjadi mesin ekonomi daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Dalam konteks itulah, RUU BUMD dipandang sebagai instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta mendorong BUMD agar mampu beroperasi secara sehat dan kompetitif. Regulasi yang adaptif diharapkan dapat menyesuaikan dengan karakter daerah tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

Sebagai catatan, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah tercantum sebagai salah satu dari 64 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Selama ini, pengaturan BUMD masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilai belum cukup spesifik dalam menjawab tantangan pengelolaan BUMD di era otonomi dan keterbatasan fiskal saat ini.

Facebook Comments Box