Salary Suspension-Withholding: Ketika Upah Ditahan, Nurani Siapa yang Membeku?
Munawir
Oleh; Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin, Makassar / Direktur LAPSENUSA (Lembaga Advokasi dan Pengembangan Sosial dan Ekonomi Nusantara)
Upah bukan sekadar angka di slip gaji. Ia adalah beras di dapur, biaya sekolah anak, obat untuk orang tua, dan harga diri seorang pekerja. Maka ketika upah ditahan, yang terguncang bukan hanya keuangan, tetapi rasa aman dan martabat.
Salary suspension atau withholding secara sederhana adalah penangguhan atau penahanan pembayaran gaji oleh pemberi kerja, baik karena alasan administratif, sanksi, atau kebijakan tertentu. Dalam bahasa aturan, ia mungkin sah. Namun dalam bahasa kehidupan, ia menyentuh wilayah yang sangat sensitif, yakni hak.
Hubungan kerja pada hakikatnya adalah akad, kesepakatan dua pihak. Pekerja menyerahkan tenaga dan waktunya, pemberi kerja menyerahkan imbalan yang dijanjikan. Ketika salah satu sisi tertunda tanpa kejelasan dan keadilan, maka goyahlah kepercayaan.
Islam memandang urusan ini bukan hanya sebagai transaksi ekonomi, tetapi sebagai amanah moral.
Allah SAW. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian).”
(QS. Al-Ma’idah: 1)
Ayat ini sederhana, namun tegas. Setiap perjanjian harus ditepati. Upah yang disepakati adalah bagian dari akad itu. Dalam ayat lain yang jarang dikaitkan dengan persoalan upah, Allah memperingatkan:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Dan janganlah kamu mengurangi hak-hak manusia.”
(QS. Al-A‘rab: 85)
Menahan upah tanpa alasan yang adil termasuk bentuk bakhsa, mengurangi atau menahan hak orang lain. Bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan.
Rasulullah SAW. bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”(HR. Ibnu Majah).
Hadis ini bukan sekadar anjuran cepat membayar, tetapi ajakan untuk memiliki empati. Seolah Nabi mengajarkan, rasakan dulu letihnya, lalu jangan biarkan ia menunggu dalam ketidakpastian. Bahkan dalam hadis qudsi disebutkan ancaman yang sangat berat:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ… وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Allah berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat… salah satunya orang yang mempekerjakan pekerja, mengambil manfaat darinya, namun tidak membayar upahnya.”
(HR. Bukhari).
Menjadi “musuh” Allah pada hari kiamat, ini bukan ancaman ringan. Ia menunjukkan betapa seriusnya persoalan hak pekerja. Tentu, tidak semua penangguhan gaji adalah kezaliman. Ada prosedur hukum, ada investigasi, ada pelanggaran yang perlu diselesaikan.
Namun pertanyaannya, apakah semuanya dilakukan secara transparan? Apakah ada kejelasan waktu dan alasan? Ataukah hanya kekuasaan yang bekerja tanpa empati?
Rasulullah SAW. juga mengingatkan:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”(HR. Muslim)
Kezaliman tidak selalu berupa kekerasan. Kadang ia hadir dalam bentuk keputusan yang dingin, yang melupakan dampaknya pada kehidupan orang lain.
Dalam realitas sosial hari ini, banyak pekerja hidup dari gaji bulanan. Penundaan satu bulan saja bisa mengguncang stabilitas keluarga. Maka kebijakan yang menyangkut upah bukan sekadar urusan kantor, ia menyentuh ruang-ruang rumah.
Akhirnya, persoalan ini kembali pada nurani. Apakah kebijakan dibuat untuk mendidik dan menegakkan disiplin, atau tanpa sadar melukai? Apakah aturan ditegakkan dengan keadilan, atau dengan kekuasaan?
Karena pada akhirnya, upah bukan hanya soal uang. Ia adalah simbol kepercayaan. Dan ketika upah ditahan tanpa kejelasan, yang membeku bukan hanya pembayaran,
tetapi juga rasa saling percaya.
Maka sebelum menahan hak seseorang, mungkin ada satu pertanyaan yang perlu dijawab dalam hati:
Jika kelak semua keputusan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, apakah keputusan ini akan terasa ringan?
Di situlah nurani berbicara. Dan di situlah keadilan diuji.
#Wallahu A’lqm Bish-Shawab