I Nyoman Parta Ungkap Dugaan Penyebab Ratusan Mangrove Mati di Benoa, Desak APH Lakukan Penyelidikan

 I Nyoman Parta Ungkap Dugaan Penyebab Ratusan Mangrove Mati di Benoa, Desak APH Lakukan Penyelidikan

I Nyoman Parta Tinjau Mangrove di Benoa (Foto: Pribadi)

BALI – Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta membuka secara gamblang dugaan penyebab matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

Hal itu disampaikan di akun Instagram miliknya. Sebelumnya, I Nyoman sempat ke Kantor Pelindo Benoa, terungkap adanya rembesan minyak dari pipa milik Pertamina Patra Niaga yang tidak dibersihkan sejak terjadi pada September 2025.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, General Manager Pelabuhan Indonesia, Manager PT PLN Indonesia Power, Manager Pertamina Patra Niaga, KSOP Benoa, perwakilan LNG, UPTD Tahura, serta Komunitas Mangrove Ranger.

Rembesan Tak Dibersihkan, Mangrove Diduga Mati Perlahan
Dalam kesimpulan rapat pada poin pertama, disebutkan bahwa rembesan minyak yang tidak dilakukan pembersihan diduga kuat menjadi penyebab kematian mangrove di kawasan tersebut.

“Pertamina Patra Niaga telah mengakui adanya perbaikan pipa pada September 2025 yang mengalami rembesan. Namun rembesan minyak tersebut tidak dibersihkan secara optimal. Dalam rapat hari ini disimpulkan bahwa akibat rembesan yang tidak ditangani itulah diduga mangrove menjadi mati,” tegas I I Nyoman.

Ia meyakini kebocoran atau rembesan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga berdampak luas terhadap vegetasi mangrove yang sebagian merupakan mangrove endemik Bali berusia 12 tahun hingga ratusan tahun.

“Kami berkeyakinan rembesan itu berjalan lama. Tidak mungkin dalam waktu singkat mangrove sebanyak itu langsung mati. Ini pasti akumulasi pencemaran,” ujarnya.

Soroti Tidak Adanya Sistem Monitoring Real-Time

I Nyoman juga menyayangkan tidak adanya sistem monitoring real-time berupa integrasi teknologi sensor deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas.

“Kami sangat menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki sistem real-time monitoring. Perusahaan sebesar itu seharusnya sudah mengintegrasikan teknologi sensor untuk mendeteksi kebocoran sejak dini dan terkoneksi langsung dengan otoritas pengawas. Kalau sistem ini ada, kebocoran bisa segera diketahui dan dampaknya tidak meluas,” katanya.

Menurut I Nyoman, ketiadaan sistem tersebut menunjukkan lemahnya mitigasi risiko lingkungan dalam operasional perusahaan di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis.

Desak APH Lakukan Penyelidikan
Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar kasus ini terang-benderang.

“Agar kasus ini jelas dan terang, APH perlu melakukan penyelidikan atas matinya mangrove endemik Bali tersebut. Jangan sampai ini berhenti hanya pada rapat dan kesimpulan administratif. Harus ada penegakan hukum jika memang ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran,” tegas I Nyoman.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain sanksi pidana, terdapat pula kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 jelas mengatur, selain sanksi pidana, juga ada kewajiban melakukan pemulihan. Jadi jika terbukti terjadi pencemaran, Pertamina Patra Niaga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.

Wajib Lakukan Pemulihan dan Penanaman Kembali
Sebagai bentuk tanggung jawab, Parta menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga harus melakukan rehabilitasi kawasan terdampak, termasuk penanaman kembali mangrove di wilayah tersebut.

“Pertamina Patra Niaga wajib melakukan pemulihan dengan penanaman kembali mangrove di kawasan yang terdampak. Ini bukan sekadar mengganti pohon, tetapi mengembalikan fungsi ekologisnya sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar kasus serupa tidak terulang. Kawasan mangrove Benoa selama ini menjadi benteng alami pesisir Bali sekaligus bagian penting dari ekosistem yang menopang pariwisata dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kita berbicara tentang mangrove endemik Bali yang sudah berumur belasan hingga ratusan tahun. Ini bukan tanaman biasa. Ini warisan ekologis. Kalau dibiarkan, kerusakannya bisa berdampak panjang terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat,” tutup I Nyoman Parta.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bali. Masyarakat dan komunitas lingkungan berharap penyelidikan berjalan transparan serta ada langkah nyata untuk memulihkan ekosistem mangrove Benoa yang terdampak.

Facebook Comments Box