Status Tersangka Gugur, KPK Kaji Putusan Indra Iskandar

 Status Tersangka Gugur, KPK Kaji Putusan Indra Iskandar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo [ist]

LP Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sehingga status tersangkanya dinyatakan gugur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil di tahap penyidikan. Sementara pada aspek materi, KPK meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup. Putusan tersebut kini dikaji oleh Biro Hukum KPK.

“Sehingga kami meyakini pada aspek materinya, kami memiliki kecukupan alat bukti, dan tentu dari putusan ini nanti kami melalui tim biro hukum akan melakukan analisis, akan melakukan evaluasi apa saja yang menjadi pertimbangan hukum dari putusan hakim pra-per tersebut. Sehingga nanti kita akan tindaklanjuti,” katanya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Budi menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari penegakan hukum, selama alat bukti mencukupi, KPK tetap berwenang melanjutkan penyidikan sesuai aturan.

Ia juga membuka kemungkinan memanggil kembali Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020.

“Hal itu terbuka kemungkinan, sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim,” jelasnya.

Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar yang dilakukan sebagai landasan Sekjen DPR ini ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim turut memutuskan agar pencekalan Indra Iskandar digugurkan dan mengembalikan paspor milik Sekjen DPR ini.

[rdh]

Facebook Comments Box