Implementasi KUHAP Baru Dievaluasi, DPR Dorong Restorative Justice

 Implementasi KUHAP Baru Dievaluasi, DPR Dorong Restorative Justice

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. [Ist]

LP Jakarta – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lapangan diminta untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai KUHAP yang baru telah dirancang dengan konsep kuat, terutama dalam melindungi hak masyarakat serta membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.

Bahkan, aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.

“Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Wayan dikutip Parlementaria usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).

Ia menekankan, salah satu poin paling krusial dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut dinilai harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.

“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” kata dia.

Wayan menjelaskan, konsep restorative justice berakar dari tradisi penyelesaian sengketa di masyarakat adat yang bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial akibat suatu perkara.

Karena itu, ia mendorong agar proses penyelesaian tidak hanya melibatkan pihak berperkara, tetapi juga tokoh masyarakat.

Ia bahkan menantang aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.

“Kalau bisa dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian meningkat ke 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan akan lebih memenuhi rasa keadilan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selain itu, Wayan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam tahap penyelidikan. KUHAP baru disebut telah mengatur batas waktu yang jelas dalam proses penyelidikan berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus berlarut-larut tanpa kepastian.

“Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wayan juga meminta penjelasan dari Kapolda Sulawesi Tenggara terkait jumlah perkara yang masih berstatus penyelidikan sejak KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, serta sejauh mana aturan batas waktu tersebut telah diterapkan.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait penahanan.

“KUHAP itu wajahnya ada tiga: restorative justice, proses yang cepat, dan perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berisiko mengulangi tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Wayan menambahkan, DPR akan terus mengawasi implementasi KUHAP agar kewenangan yang diberikan kepada aparat benar-benar digunakan secara proporsional dan tidak disalahgunakan.

“Kita ingin aparat bekerja efektif tanpa hambatan, tapi tetap tidak boleh sewenang-wenang,” ujar dia.

[Bap]

Facebook Comments Box