Firnando Desak BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Deposito Fiktif Gereja

 Firnando Desak BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Deposito Fiktif Gereja

Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto. [DPR]

LP JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan pengembalian dana Rp28 miliar milik Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara yang digelapkan melalui skema deposito fiktif.

Dana simpanan tersebut diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen kepada korban.

Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada akhir 2025.

“BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp 28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi,” ujar Firnando dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi manajemen perbankan untuk memperketat pengawasan internal demi menjaga kepercayaan nasabah.

Ia juga mengkritik lemahnya manajemen risiko yang membuat praktik di luar sistem bertahan selama bertahun-tahun.

“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen BNI,” ujar dia.

Firnando mendorong perombakan total sistem pengawasan internal BNI agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia menegaskan, penuntasan hak nasabah harus menjadi prioritas tanpa penundaan.

“BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja,” tambah dia.

Ia memastikan akan terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh dana nasabah kembali. Menurutnya, reputasi perbankan jauh lebih berharga dibandingkan nilai kerugian materiil.

“Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar,” pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, manajemen BNI menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses tersangka serta memverifikasi sisa tagihan.

”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menginstruksikan BNI melakukan evaluasi menyeluruh pada aspek kepatuhan guna menutup celah keamanan yang dimanfaatkan oknum internal.

”Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Di sisi lain, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri usai pelarian dari Australia.

Ia dijerat pasal penipuan perbankan setelah gagal mencairkan dana deposito fiktif milik gereja pada Februari 2026.

[Rdh]

Facebook Comments Box