DPR Dorong Transformasi Ketenagakerjaan, Magang hingga Pekerja Gig
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gamal Albinsaid. [F-PKS]
LP JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gamal Albinsaid, mendorong tiga agenda besar transformasi ketenagakerjaan nasional sebagai respons atas tantangan struktural dunia kerja.
Mulai dari rendahnya konversi program magang, disrupsi teknologi akibat otomasi dan kecerdasan buatan (AI), hingga ketidakjelasan status hukum pekerja gig seperti ojek online.
Gamal menilai kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan, kepastian hukum, serta perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja di tengah perubahan ekonomi yang semakin cepat.
Agenda pertama adalah mendorong peningkatan take-over rate peserta magang menjadi karyawan tetap. Ia menilai program magang belum sepenuhnya memberikan dampak optimal karena belum memiliki target outcome yang jelas dalam penyerapan tenaga kerja.
“Oleh karena itu, diusulkan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut minimal 20% peserta magang menjadi karyawan tetap.” Kata Gamal dikutip dari Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Minggu (19/4/2026).
Dengan target program magang nasional mencapai 150 ribu peserta, kebijakan ini dinilai berpotensi menyerap setidaknya 30 ribu tenaga kerja baru secara langsung.
Pendekatan ini juga didorong melalui penguatan sistem dual education dengan melibatkan sektor industri dalam penyusunan kurikulum dan pembiayaan.
“Program magang tidak lagi sekadar menjadi sumber tenaga kerja murah, tetapi menjadi investasi jangka panjang dalam pengembangan talenta.”
Agenda kedua adalah penyusunan roadmap transformasi pekerjaan untuk menghadapi disrupsi otomasi dan kecerdasan buatan (AI).
Perubahan teknologi yang cepat dinilai berpotensi menggeser banyak jenis pekerjaan, khususnya di sektor manufaktur dan tekstil.
“Tanpa kebijakan transisi yang jelas, risiko peningkatan pengangguran akan semakin besar,” Ujarnya.
Untuk itu, Gamal mengusulkan pembentukan Job Transition Fund sebagai mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak otomatisasi, termasuk skema pembiayaan dari perusahaan yang melakukan substitusi tenaga kerja dengan teknologi.
Selain itu, diperlukan program reskilling dan future skills yang terarah serta pemetaan perubahan kebutuhan tenaga kerja dalam dua hingga lima tahun ke depan.
Agenda ketiga adalah mendorong kepastian status hukum bagi pekerja gig, khususnya pengemudi ojek online.
Selama ini, pendekatan kebijakan dinilai masih didominasi oleh subsidi jangka pendek tanpa menyentuh akar persoalan hubungan kerja.
“Diperlukan pendekatan presumption of employment, yaitu prinsip yang menetapkan bahwa pekerja platform dapat dikategorikan sebagai karyawan apabila terdapat kontrol signifikan dari perusahaan, seperti pengaturan tarif dan jam kerja.” Imnbuhnya.
Dengan pendekatan tersebut, pekerja gig diharapkan memperoleh perlindungan setara dengan pekerja formal, termasuk hak atas upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, beban iuran jaminan sosial seperti JTKK dan JKM juga diharapkan dapat dialihkan kepada perusahaan platform sebagai pemberi kerja guna memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pekerja.
“Transformasi ketenagakerjaan tidak hanya soal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memastikan kualitas, kepastian, dan perlindungan yang layak bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.” Tutup Legislator PKS ini.
[Rdh]