Data Bantuan Pesantren, Komisi VIII DPR Desak Validasi Nasional
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq
LP SEMARANG — Komisi VIII DPR RI menyoroti dugaan ketidaktepatan data dalam penyaluran bantuan ke pesantren setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian penerima yang berpotensi mengganggu efektivitas distribusi anggaran negara. Temuan tersebut mencuat saat kunjungan kerja di Jawa Tengah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengungkapkan adanya lonjakan nominal bantuan yang tidak wajar pada kategori prioritas yang sama tanpa didukung basis data yang jelas dan akurat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas data pesantren yang digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan.
“Jika pesantrennya tidak ada, lalu siapa yang menerima bantuan itu?” tegas Maman saat kunjungan kerja di Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran sekaligus merugikan pesantren yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah daerah bersama kementerian terkait segera melakukan validasi dan verifikasi ulang data pesantren secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Maman menegaskan pembenahan data tidak cukup dilakukan secara parsial, tetapi perlu dijalankan sebagai gerakan nasional untuk memastikan akurasi dan transparansi penyaluran bantuan pendidikan keagamaan.
Ia juga menilai Jawa Tengah dapat dijadikan model percontohan dalam membangun sistem pendataan pesantren yang akuntabel dan transparan sehingga bantuan dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan setiap alokasi anggaran negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penguatan sektor pendidikan keagamaan.
[Red]