Ahmad Doli Kurnia Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang
LP JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara berjenjang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (22/4/2026).
Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat keterwakilan suara masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem politik nasional.
Politisi Partai Golkar tersebut menyarankan besaran ambang batas berada pada rentang 4 persen hingga 6 persen.
Mekanisme ini akan membedakan syarat perolehan suara minimal antara tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Secara rinci, Doli mengusulkan angka 5 persen untuk tingkat DPR RI, diikuti 4 persen bagi DPRD tingkat provinsi, serta 3 persen untuk DPRD tingkat kabupaten dan kota.
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna,” ujar Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.
Penerapan ambang batas ini dinilai selaras dengan prinsip kesetaraan nilai suara atau one person, one vote, one value.
Doli menegaskan kebijakan tersebut penting untuk mendukung efektivitas sistem pemerintahan presidensial melalui penyederhanaan sistem multipartai.
Menurutnya, jumlah partai politik yang lebih terkontrol di parlemen akan memudahkan proses konsolidasi politik, sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Usulan skema berjenjang ini akan segera masuk dalam agenda pembahasan RUU Pemilu yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi melalui struktur parlemen yang lebih stabil.
[Rdh]