Banyu Biru: RUU PPRT Tonggak Akhiri Diskriminasi PRT
Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot. [PDI-P]
LP JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menilai persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus mengubah perspektif sosial terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurutnya, kehadiran RUU PPRT bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini,” kata Banyu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Banyu yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan mandat konstitusi yang tidak dapat ditunda. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal,” ujarnya.
Ia menilai, RUU PPRT menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menghadirkan rasa aman dan peningkatan kesejahteraan.
“Pengakuan ini penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu, namun memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas bagi semua pihak,” lanjutnya.
Selain itu, Banyu menyoroti praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga. Menurutnya, negara harus hadir menetapkan standar kerja yang adil dan manusiawi.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tampa batas,” tegasnya.
Ia menambahkan, RUU PPRT harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sebagai standar minimum perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Dalam aspek perlindungan sosial, Banyu juga menegaskan pentingnya integrasi pekerja rumah tangga dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mendorong penyelesaian sengketa hubungan kerja dilakukan secara berjenjang dengan mengedepankan musyawarah sebelum jalur litigasi.
“Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar tercapai solusi yang tepat, adil dan tidak membebani para pihak,” katanya.
Banyu juga menegaskan komitmen politiknya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang telah dinantikan selama lebih dari dua dekade.
“Setelah 22 tahun penantian, RUU ini akhirnya mencapai momentum penting. Fraksi kami menyatakan menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan pembahasan tingkat selanjutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial,” kata Banyu.
[Rdh]