DPR Bantah Isu AS Dapat Akses Overfly Bebas
LP JAKARTA – Isu mengenai pemberian akses lintas udara bebas kepada Amerika Serikat ditepis tegas oleh DPR RI.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap terjaga.
Komisi I DPR RI diketahui telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyebut isu yang berkembang muncul akibat kesalahpahaman terhadap isi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Tidak ada kesepakatan yang memberikan hak istimewa atau mengorbankan kedaulatan udara Indonesia. Kami sudah mengklarifikasi hal ini langsung kepada Menteri Pertahanan, dan dipastikan informasi yang beredar tidak benar,” tegas Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan Menteri Pertahanan RI dengan pihak Pentagon di Amerika Serikat pada 13 April lalu tidak berkaitan dengan rencana pembentukan aliansi militer ataupun pemberian izin penggunaan pangkalan udara.
Menurutnya, kerja sama yang dijalin kedua negara lebih berfokus pada peningkatan kemampuan pertahanan nasional.
Program yang dibahas mencakup modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan militer.
DPR juga memastikan bahwa setiap pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Proses perizinan harus melalui Kementerian Pertahanan serta dikoordinasikan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebelum penerbangan dilakukan.
Dengan penegasan tersebut, DPR berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait isu strategis pertahanan negara.
[rdh]