DPR Akui Minim Partisipasi Publik di KUHP-KUHAP, Janji RUU Perampasan Aset Terbuka

 DPR Akui Minim Partisipasi Publik di KUHP-KUHAP, Janji RUU Perampasan Aset Terbuka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [ist]

LP JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya ingin memaksimalkan partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak tahap awal penyusunan naskah akademik.

Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama akademikus dari Universitas Indonesia (UI), yakni Harkristuti Harkrisnowo dan Neng Zubaidah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyinggung kritik dari koalisi masyarakat sipil terhadap pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya dinilai kurang partisipatif.

“Kami perlu informasikan terlebih lebih dahulu, Prof, bahwa belajar dari penyusunan KUHP dan KUHAP kemarin, kita juga dikritik pelibatan partisipasi publiknya itu baru setelah tahapan pembahasan,” kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.

Setelah menerima kritik tersebut, Habiburokhman menuturkan Komisi III DPR ingin memastikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset berlangsung lebih terbuka dengan melibatkan masyarakat sejak tahap awal.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, kehadiran dua ahli hukum dari UI menjadi salah satu bukti bahwa DPR berupaya melibatkan akademisi dalam penyusunan RUU tersebut.

“Ini kita pengin jauh lebih partisipatif daripada KUHP dan KUHAP, di mana kita minta pendapat dari masyarakat, terutama akademisi, sejak penyusunan naskah akademik, plus draf awal RUU-nya,” ucap dia.

Habiburokhman juga mempersilakan kedua ahli hukum tersebut untuk menyampaikan gagasan dan masukan terkait materi RUU Perampasan Aset. Hingga berita ini ditulis, rapat dengar pendapat Komisi III DPR masih berlangsung.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023, sedangkan KUHAP baru disahkan pada 19 November 2025.

Meski berlaku bersamaan, masa sosialisasi KUHP baru berlangsung selama tiga tahun, sementara KUHAP baru hanya memiliki masa sosialisasi kurang dari dua bulan karena terpotong libur Natal dan Tahun Baru.

Proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP baru menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari 34 organisasi.

Mereka menilai masih terdapat sejumlah pasal bermasalah serta proses pembahasan yang dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi bermakna.

Koalisi tersebut bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHAP baru.

[Rdh]

Facebook Comments Box