Rikwanto Usul Badan Khusus Kelola Aset Sitaan, Cegah Nilai Anjlok
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. [Ist]
LP JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan agar nilainya tetap terjaga.
Usulan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menekankan pentingnya pengelolaan profesional agar aset sitaan tidak mengalami penyusutan drastis seiring waktu.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengaturan pembentukan badan khusus menjadi langkah penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal.
Badan tersebut, lanjutnya, dapat ditempatkan di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Rikwanto juga menilai penyusunan RUU Perampasan Aset perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas.
Pasalnya, objek perampasan tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan dalam skala besar.
Di sisi lain, ia menegaskan pelaksanaan aturan harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional dan prinsip hukum yang adil.
Hal itu, kata dia, menjadi dasar Badan Keahlian DPR RI dalam merumuskan nomenklatur RUU dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” kata dia.
Ia menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam persoalan hak waris.
“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
[Rdh]