Tags : #PerlindunganHAM

Berita

Implementasi KUHAP Baru Dievaluasi, DPR Dorong Restorative Justice

LP Jakarta – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lapangan diminta untuk dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai KUHAP yang baru telah dirancang dengan konsep […]Read More