Lahan Pengganti BTID di Karangasem Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Hutan

 Lahan Pengganti BTID di Karangasem Resmi Ditetapkan sebagai Kawasan Hutan

Lahan pengganti milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) seluas 40,20 hektar di Kabupaten Karangasem, Bali, telah resmi ditetapkan sebagai kawasan hutan. Hal ini dikonfirmasi usai kunjungan kerja Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali ke lokasi pada Rabu (15/4/2026).

Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma, menyatakan proses penetapan telah berjalan sesuai prosedur. “Status lahan pengganti BTID di Karangasem sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan dan sudah masuk tahapan tata batas,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan kronologisnya: BTID menyerahkan lahan pengganti kepada negara, kemudian Kementerian Kehutanan diperintahkan untuk menata batas hingga akhirnya ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Namun, Kepala Kantor BPN Karangasem, I Made Arya Sanjaya, menyebut verifikasi lapangan masih diperlukan. Peta yang diterima BPN dari Kementerian Kehutanan berskala 1:10.000 — dinilai belum cukup detail untuk memastikan batas bidang-bidang tanah secara akurat. “Kami perlu turun ke lapangan bersama BPKH VIII agar batas lokasi bisa dipastikan,” katanya.

Kunjungan ini turut dihadiri perwakilan BTID, BPN Karangasem, BPKH Wilayah VIII, anggota DPRD Kabupaten Karangasem, serta perbekel desa setempat.

Skema Tukar Guling Dua Kabupaten
Lahan pengganti BTID tersebar di dua kabupaten. Di Karangasem, seluas 40,20 hektar tersebar di Desa Batu Ringgit (Kec. Kubu), Dukuh (Kec. Tulamben), dan Desa Sebudi (Kec. Selat). Sementara di Kabupaten Jembrana, lahan pengganti seluas 44 hektar berada di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.

Skema tukar menukar kawasan hutan ini merupakan syarat penggunaan lahan BTID di Desa Serangan, Denpasar Selatan — sesuai konfirmasi yang disampaikan BTID dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pansus TRAP pada Februari 2026.
PT BTID sendiri merupakan pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang ditetapkan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2023. Penetapan KEK oleh pemerintah pusat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa aspek lahan dan perizinan BTID telah dinyatakan tuntas.(SiK)

Facebook Comments Box