Soal Akses Udara Militer AS, Rieke Ingatkan Ancaman pada Kedaulatan

 Soal Akses Udara Militer AS, Rieke Ingatkan Ancaman pada Kedaulatan

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. [Dok.LP]

LP Jakarta – Rencana pemberian akses lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia memicu reaksi keras dari parlemen.

Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan penolakan, kini sorotan datang dari Komisi XIII DPR RI yang mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pemerintah tidak boleh tergelincir dalam kompromi yang berpotensi menggerus kedaulatan nasional.

Menurutnya, kedaulatan udara bukan sekadar persoalan teknis penerbangan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga negara.

“Negara tidak boleh mengambil risiko yang mengancam keselamatan warga. Kedaulatan udara adalah bagian dari perlindungan dasar,” tegas Rieke dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/4/2026).

Rieke mendorong agar setiap kebijakan strategis, termasuk kerja sama pertahanan, tetap berlandaskan sistem pertahanan rakyat semesta, artinya keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar kepentingan geopolitik.

Ia juga mengingatkan agar kerja sama dengan pihak asing tidak mengurangi kontrol nasional serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang Indonesia.

“Ini belum keputusan final. Pemerintah harus cermat, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar kader PDIP itu.

Isu ini mencuat setelah Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melakukan kunjungan ke Washington DC pada Rabu (15/4/2026).

Dalam agenda tersebut, ia dijadwalkan bertemu Menteri Pertahanan AS untuk membahas perjanjian akses penerbangan militer.

Kesepakatan ini disebut sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Februari lalu.

Sebelumnya, Departemen Pertahanan AS telah mengajukan dokumen resmi kepada Kementerian Pertahanan RI yang berisi proposal izin lintas udara bagi pesawat militer AS untuk berbagai misi, mulai dari operasi darurat hingga latihan bersama.

Kini, keputusan berada di tangan pemerintah Indonesia, apakah kerja sama ini akan memperkuat posisi strategis atau justru membuka celah terhadap kedaulatan nasional.

Di satu sisi, kerja sama militer dengan AS dinilai dapat meningkatkan kapasitas pertahanan Indonesia dan memperkuat posisi di kawasan Indo-Pasifik.

Namun di sisi lain, akses lintas udara bagi militer asing berpotensi menjadi pintu masuk pengaruh geopolitik yang lebih dalam.

Kekhawatiran DPR bukan tanpa alasan. Jika pengawasan lemah, kebijakan ini bisa bergeser dari kerja sama menjadi ketergantungan.

Kunci utamanya ada pada transparansi, batasan yang tegas, serta kontrol penuh dari Indonesia atas wilayah udaranya sendiri.

[Rdh]

Facebook Comments Box