Lahan Warga Pulau Panci Jadi Cagar Alam, Warga Protes ke DPR

 Lahan Warga Pulau Panci Jadi Cagar Alam, Warga Protes ke DPR

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu saat menerima perwakilan warga Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru pada, Rabu (15/4/2026). [Ist]

LP Jakarta — Sejumlah perwakilan warga Desa Pulau Panci, Kabupaten Kotabaru, menyampaikan keresahan mereka ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pada Rabu (15/4/2026).

Aspirasi itu disampaikan karena lahan milik warga yang telah bersertifikat sejak 2007–2008 kini masuk dalam kawasan hutan cagar alam.

Perubahan status lahan tersebut membuat warga tidak lagi bisa menggarap lahan mereka. Bahkan, masyarakat terancam pidana jika tetap melakukan aktivitas bercocok tanam di kawasan tersebut.

Keluhan warga turut didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, HM Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Sebelum kami datang ke DPR ini, kami telah melakukan berbagai upaya di daerah, mulai dari menerima aspirasi hingga memfasilitasi mediasi dengan Pemerintah Daerah, BPN, dan BPKH. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian karena adanya benturan kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan antar institusi di tingkat pusat,” ujar Bang Dhin.

Ia menjelaskan, masuknya wilayah Desa Pulau Panci ke dalam kawasan hutan cagar alam membuat ruang gerak masyarakat semakin terbatas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada perekonomian warga.

“Bahkan warga bisa terancam pidana. Ini sangat meresahkan karena menggarap lahan sendiri terancam pidana lantara kawasan sudah menjadi Cagar Alam yang dilindungi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat,” tandas Bang Dhin.

Selain persoalan lahan, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan juga menyampaikan aspirasi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), khususnya komunitas Dayak Meratus yang menolak rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional.

“Masyarakat Adat Dayak Meratus menilai wilayah tersebut merupakan wilayah adat yang dikelola turun-temurun, sehingga kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak kelola, membatasi akses sumber daya alam, dan mengancam keberlangsungan budaya,” ungkap dia.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan berkoordinasi bersama komisi terkait dan kementerian terkait.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan teman-teman dari Masyarakat Adat Dayat Meratus dan Masyarakat Desa Panci, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Segera setelah ini akan kami sampaikan langsung ke komisi-komisi dan Kementerian yang berwenang menangani perkara ini agar bisa diselesaikan secara adil,” tegas Adian.

[Rdh]

Facebook Comments Box