Ketua Ombudsman Kena Kasus Korupsi, Komisi II DPR Minta Maaf
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. [Dok.LP]
LP Jakarta – Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah Ketua Ombudsman Herry Susanto tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas proses seleksi pimpinan Ombudsman yang dilakukan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyinggung proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan DPR saat memilih pimpinan Ombudsman.
Ia mengakui pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang melibatkan Hery Susanto saat proses seleksi berlangsung.
“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi, fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), DPR mengacu pada hasil seleksi dari panitia seleksi (pansel) yang bertugas menilai rekam jejak para kandidat.
“Ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi, karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu,” imbuhnya.
Menurut Zulfikar, hasil kerja pansel menjadi dasar pertimbangan Komisi II DPR dalam memilih sembilan pimpinan Ombudsman periode 2026–2031.
“Menurut kami, sembilan itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu. Saya kira itu,” katanya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjeratnya, Herry Susanto diduga menerima aliran dana dari LKM selaku direktur PT TSHI terkait penerbitan rekomendasi dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel.
Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK dan aparat penegak hukum hingga kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
[Rdh]