Komisi IV DPR Dorong Reformulasi Penyelesaian Kawasan Hutan, Alex Indra Lukman: Jangan Persulit Masyarakat

 Komisi IV DPR Dorong Reformulasi Penyelesaian Kawasan Hutan, Alex Indra Lukman: Jangan Persulit Masyarakat

PALEMBANG — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyampaikan perlunya terobosan konkret dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan permukiman dan fasilitas umum milik warga.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Alex yang bertindak sebagai Ketua Rombongan menegaskan bahwa DPR ingin memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutan.

“Kunjungan hari ini adalah untuk melihat sejauh mana penyelesaian kawasan, fasilitas pemukiman, fasilitas umum yang berada di kawasan hutan. Kami tentu ingin menyederhanakan proses-proses yang terkait dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Permukiman di Kawasan Hutan Perlu Kepastian Hukum

Alex menilai persoalan kawasan hutan tidak semata-mata soal batas administratif, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Banyak kasus, kata dia, memperlihatkan sekolah, jalan desa, hingga fasilitas ibadah berdiri di atas lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Menurut Alex, pendekatan birokratis yang berlarut-larut justru memperbesar ketidakpastian hukum bagi warga.

“Penegakan hukum silakan kepada perusahaan dan korporasi, tapi untuk masyarakat ini seharusnya bisa disederhanakan dan tidak berbelit-belit,” tegasnya.

Ia menekankan, penyelesaian bagi warga harus dibedakan secara jelas dari penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran kehutanan.

Tegas terhadap Korporasi, Humanis kepada Rakyat

Alex menggarisbawahi bahwa Komisi IV DPR RI tetap mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan perambahan atau alih fungsi hutan secara ilegal. Namun pendekatan tersebut tidak boleh disamaratakan kepada masyarakat kecil.

“Hutan harus tetap menjadi sumber kehidupan bagi rakyat, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses hak-haknya,” kata Alex.

Seluruh temuan dalam kunjungan kerja ini, lanjut Alex, akan dibawa ke rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dicarikan solusi kebijakan yang lebih adaptif.

Sinkronisasi dengan Pansus dan Panja di DPR RI

Di tingkat parlemen, Alex mengingatkan bahwa sejumlah mekanisme tengah berjalan untuk membenahi persoalan kehutanan secara komprehensif. Di antaranya Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan, serta Panja Revisi Undang-Undang Kehutanan.

Ia berharap berbagai instrumen legislasi tersebut dapat saling melengkapi dan menjadi pintu keluar atas konflik tenurial yang selama ini berlarut-larut.

“Kami berharap ketiga mekanisme yang sedang berlangsung di DPR ini bisa menjadi sumber penyelesaian dari seluruh persoalan terkait kehutanan,” ujarnya.

Minimnya Partisipasi Warga Jadi Catatan

Dalam dialog dan pendalaman di lapangan, Komisi IV menemukan bahwa minat masyarakat di Sumatera Selatan untuk mendaftarkan penyelesaian status kawasan masih tergolong rendah. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan penyelesaian konflik kawasan.

Menurut Alex, pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan sosialisasi.

“Berarti pemerintah kabupaten, dalam hal ini pemerintah daerah, harus menjemput bola. Ini harus kita sederhanakan juga dengan memanfaatkan teknologi,” katanya.

Dorong Digitalisasi Inventarisasi Kawasan

Komisi IV DPR RI juga mendorong Kementerian Kehutanan untuk segera merumuskan sistem berbasis teknologi dalam menginventarisasi, menjaga, serta melindungi kawasan hutan. Digitalisasi dinilai penting untuk meminimalisir tumpang tindih data sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, penyelesaian status kawasan hutan diharapkan tidak lagi memakan waktu panjang dan biaya tinggi.

“Kita ingin ada terobosan. Kawasan hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum. Itu yang menjadi semangat kunjungan kerja ini,” tutup Alex.

Facebook Comments Box