Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Mukhamad Misbakhun Desak BI dan OJK Bergerak Cepat di Sumut
MEDAN — Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya langkah cepat otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi di wilayah terdampak bencana, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Fokus utama diarahkan pada kelancaran sistem pembayaran, distribusi uang tunai, hingga relaksasi kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa dalam situasi darurat, keberlangsungan layanan keuangan menjadi kebutuhan mendesak. Hal tersebut ia tegaskan saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI ke Kota Medan, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Bank Indonesia harus memastikan mesin ATM tetap beroperasi dan sistem pembayaran digital tidak terganggu, termasuk dengan menjamin ketersediaan bahan bakar untuk genset perbankan ketika terjadi pemadaman listrik.
“Listrik dan jaringan harus tetap hidup. Sistem pembayaran, baik tunai maupun digital, tidak boleh berhenti hanya karena kendala teknis. Masyarakat tetap membutuhkan akses keuangan di tengah kondisi sulit,” ujarnya.
Selain menjaga kelancaran transaksi, Komisi XI juga meminta BI memberikan perhatian terhadap penukaran uang rusak akibat bencana. Penggantian uang yang tidak layak edar dinilai penting agar aktivitas ekonomi warga tidak terhambat.
Dari sisi mitigasi, Misbakhun mendorong adanya integrasi peta rawan bencana dengan kebijakan distribusi uang dan sistem pembayaran. Dengan perencanaan yang berbasis data risiko, kebutuhan likuiditas di daerah terdampak dapat diantisipasi lebih cepat dan tepat.
Tak hanya sektor moneter, Komisi XI turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memastikan implementasi restrukturisasi kredit berjalan efektif. Relaksasi pembayaran, pemberian masa tenggang (grace period), hingga skema keringanan lainnya harus benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku UMKM yang terdampak.
“Bencana memang tidak bisa diprediksi, tetapi dampaknya terhadap ekonomi warga sangat nyata. Negara wajib hadir melalui kebijakan dan dukungan anggaran yang berpihak pada korban,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II tersebut.
Dalam aspek fiskal, Komisi XI juga mencermati efektivitas penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) serta transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Realisasi anggaran tersebut akan diawasi untuk memastikan proses rehabilitasi infrastruktur dan fasilitas publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan tambahan terkait dukungan fiskal bagi daerah terdampak akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Hasil kunjungan kerja ini, lanjut Misbakhun, akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat kerja Komisi XI pada masa sidang berikutnya. Pengawasan akan difokuskan pada progres restrukturisasi kredit, realisasi anggaran kebencanaan, serta dampaknya terhadap percepatan pemulihan ekonomi daerah.
“Kita ingin seluruh masukan ini menjadi pijakan dalam perumusan APBN 2027. Rekonstruksi daerah terdampak harus dirancang komprehensif agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat pulih secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Kunjungan tersebut melibatkan perwakilan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan sebagai tiga pilar utama kebijakan ekonomi nasional dalam menghadapi serta memulihkan dampak bencana di Sumatera Utara.