I Nyoman Parta Tegaskan 7 Prinsip Kunci RUU PPRT: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga
I Nyoman Parta
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari daerah pemilihan Bali I Nyoman Parta menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Parta menekankan, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut Parta, prinsip tersebut juga sejalan dengan nilai dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak.
“Negara harus hadir untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Dengan demikian, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar diwujudkan,” kata Parta kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/3/2026).
Politisi dari PDI Perjuangan itu, menjelaskan bahwa RUU PPRT sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2004, namun pembahasannya baru mencapai titik terang setelah lebih dari dua dekade. Secara filosofis, kata dia, rancangan undang-undang ini bertujuan memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Ia menilai pengakuan tersebut penting untuk membangun hubungan kerja yang harmonis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta memperkuat nilai kekeluargaan yang bermartabat dalam kehidupan rumah tangga.
“RUU ini pada dasarnya dibentuk untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Dengan demikian hubungan kerja dapat berjalan secara lebih adil, transparan, dan saling menghormati,” jelasnya.
Tujuh Poin Penting Fraksi PDI Perjuangan
Parta memaparkan bahwa setelah mengikuti pembahasan RUU PPRT secara saksama, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah pandangan strategis yang menjadi landasan dalam mendukung pembentukan regulasi tersebut.
Pertama, RUU PPRT dinilai perlu merestrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga kerap ditempatkan dalam kerangka kekeluargaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Parta, nilai kekeluargaan tersebut tetap dapat dipertahankan karena merupakan nilai sosial yang positif. Namun hubungan tersebut harus berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
“Semangat kekeluargaan tetap bisa dijaga, tetapi harus berada dalam kerangka hubungan kerja yang profesional sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi,” katanya.
Kedua, negara harus menghentikan praktik eksploitasi jam kerja yang tidak terbatas. Oleh karena itu, RUU PPRT perlu mengatur secara tegas batasan waktu kerja yang manusiawi, termasuk hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta hak cuti bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Parta, standar tersebut merupakan batas minimum yang tidak dapat dinegosiasikan karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan pekerja.
Poin ketiga, RUU ini harus menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (P3RT). Dalam hal ini, P3RT wajib memberikan informasi kualifikasi pekerja secara transparan serta menjamin penggantian pekerja selama masa percobaan.
Sementara itu, pemberi kerja wajib memenuhi kewajiban pembayaran upah serta Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan perjanjian kerja tertulis yang telah disepakati.
Keempat, negara wajib mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Parta menegaskan seluruh pekerja rumah tangga harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Jaminan sosial adalah hak dasar pekerja. Pekerja rumah tangga tidak boleh lagi dikecualikan dari sistem perlindungan sosial nasional,” tegasnya.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat masyarakat untuk mencegah kekerasan maupun pelanggaran hak asasi terhadap pekerja rumah tangga. Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada ketua RT atau RW.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan atau perampasan kebebasan yang terjadi di ruang domestik tanpa pengawasan.
Keenam, dalam hal terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme penyelesaian sengketa harus dilakukan secara berjenjang. Penyelesaian diutamakan melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait, sebelum dibawa ke pengadilan negeri.
Parta menilai mekanisme tersebut dapat memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, serta tidak membebani para pihak dengan biaya yang besar.
Ketujuh, pemerintah bersama perusahaan penyalur pekerja rumah tangga wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja rumah tangga. Program pelatihan tersebut, kata Parta, tidak boleh membebankan biaya kepada pekerja.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Dukungan Penuh Fraksi PDI Perjuangan
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Parta menegaskan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung penuh pembahasan RUU PPRT di DPR.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan RUU PPRT dapat segera diselesaikan sehingga pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya memperoleh perlindungan hukum yang jelas setelah menunggu lebih dari dua dekade.