DPR Minta Kasus Pelecehan Mahasiswa UI ke Ranah Hukum
WAKIL Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti [ist]
LP Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi tegas kepada belasan mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat pelecehan seksual dalam grup percakapan, sekaligus membawa kasus tersebut ke proses hukum.
Esti menegaskan sanksi tidak boleh berhenti di internal kampus, termasuk jika pelaku dijatuhi drop out, kampus juga harus memastikan mereka diproses di pengadilan.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas ini,” kata dia melalui keterangan pers pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menilai percakapan bernada mesum itu bukan candaan, melainkan telah memenuhi unsur kekerasan seksual dalam UU TPKS, terlebih korban mencapai puluhan orang dan terjadi bertahun-tahun.
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur dia.
Esti menambahkan, kekerasan seksual berbasis elektronik dalam UU TPKS diancam pidana 4–6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200–300 juta, serta dapat menimbulkan trauma dan tekanan psikologis berkepanjangan.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah percakapan 16 mahasiswa FH UI viral di media sosial X, diduga membahas mahasiswa lain secara seksual dalam grup internal sejak 2025.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut korban mencapai 20 mahasiswi dan 7 dosen. Sementara Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan 16 mahasiswa telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan akan disanksi jika terbukti.
“Termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.
[rdh]