Viral Chat FH UI: Candaan atau Pelecehan?
Ilustrasi
LP Jakarta – Kasus di Universitas Indonesia membuka fakta bahwa pelecehan seksual tak selalu berbentuk fisik. Dari grup chat mahasiswa, publik dihadapkan pada fenomena kekerasan verbal dan digital yang kerap dinormalisasi, meski telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendapat sorotan dari DPR.
Ketika Ruang Digital Menjadi Ruang Kekerasan
Kasus yang mencuat dari percakapan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum UI bukan sekadar persoalan etika komunikasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan yang memuat narasi bernuansa seksual serta objektifikasi terhadap perempuan.
Angka ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi dalam dinamika kelompok—yang berpotensi memperkuat normalisasi perilaku menyimpang.
Fenomena ini sekaligus menegaskan pergeseran pola kekerasan seksual, dari yang sebelumnya dominan fisik menjadi semakin banyak terjadi di ruang digital.
Ketika “Candaan” Kehilangan Batas
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kaburnya batas antara candaan dan pelecehan.
Psikolog klinis Kasandra Putranto menegaskan bahwa komunikasi digital dapat menjadi medium kekerasan seksual.
“Pelecehan seksual tidak harus terjadi secara fisik. Dalam banyak kasus, komunikasi digital seperti grup chat bisa menjadi sarana pelecehan jika mengandung unsur merendahkan atau mengobjektifikasi,” jelasnya.
Dalam praktiknya, banyak pelaku menganggap narasi tersebut sebagai humor internal. Namun, ketika dilakukan berulang dan dalam konteks yang merendahkan, hal itu masuk dalam kategori kekerasan.
Dampaknya tidak ringan. Korban dapat mengalami tekanan psikologis, rasa tidak aman, hingga terganggunya aktivitas akademik.
Fenomena Gunung Es di Lingkungan Kampus
Kasus ini diyakini hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Sejumlah studi dan temuan di berbagai kampus menunjukkan bahwa kekerasan seksual kerap tidak dilaporkan. Faktor seperti relasi kuasa, tekanan sosial, hingga stigma membuat korban memilih diam.
Kondisi ini menciptakan fenomena “gunung es”—di mana kasus yang muncul ke publik hanyalah sebagian kecil dari realitas yang terjadi.
Hukum Sudah Jelas, Tinggal Penegakan
Dalam konteks hukum, Indonesia telah memiliki dasar melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Regulasi ini secara tegas mengakui bahwa kekerasan seksual mencakup:
• pelecehan verbal
• serta kekerasan berbasis elektronik
Dengan demikian, percakapan digital yang mengandung unsur pelecehan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Artinya, chat bukan lagi sekadar percakapan—tetapi dapat menjadi alat bukti.
Sorotan DPR: Kampus Harus Bertindak Tegas
Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya ketegasan dalam penanganan kasus ini.
“Kampus harus menjadi ruang aman. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan, baik fisik maupun verbal,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu kekerasan seksual di kampus telah menjadi perhatian publik yang lebih luas, termasuk di tingkat pembuat kebijakan.
Kampus di Persimpangan
Kasus ini menempatkan kampus pada posisi strategis sekaligus dilematis.
Di satu sisi, ada dorongan untuk menjaga reputasi institusi. Namun di sisi lain, ada tanggung jawab untuk melindungi mahasiswa dan menegakkan nilai akademik.
Langkah yang diambil dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Lebih dari Sekadar Kasus, Ini Soal Budaya
Apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi refleksi dari budaya yang lebih luas.
Selama narasi seksual yang merendahkan masih dianggap sebagai candaan, dan selama ruang digital dipandang sebagai ruang bebas tanpa konsekuensi, maka praktik serupa akan terus berulang.
Di era digital, satu kalimat bisa melukai. Satu pesan bisa menjadi kekerasan.
Dan satu grup chat bisa menjadi ruang yang tidak aman.
Kampus seharusnya menjadi tempat tumbuhnya nalar dan etika, bukan ruang di mana pelecehan mencari pembenaran.
Jika tidak ada garis tegas yang ditarik hari ini, yang dinormalisasi bukan lagi candaan—melainkan kekerasan itu sendiri.
[Red]