Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan DIM RUU PPRT kepada DPR RI sebagai langkah memperkuat pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.(Dok. Kemnaker )
LP JAKARTA – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Langkah ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam mempercepat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai upaya penting dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” katanya dalam rilis pers yang diterima redaksi, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ia menekankan bahwa prinsip decent work for domestic workers menjadi kebutuhan utama dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga, menurutnya, harus memperoleh jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” ujar Yassierli.
Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Hal ini juga berkaitan dengan beragam latar belakang pengguna pekerja rumah tangga, mulai dari kelompok ekonomi bawah hingga atas.
RUU PPRT memuat berbagai pengaturan penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga dan pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pengecualian pekerjaan yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga.
Selain itu, RUU ini juga mengatur perjanjian kerja, mekanisme penempatan, pelatihan vokasi, jaminan sosial, hingga pembinaan dan pengawasan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, RUU ini mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memprioritaskan RUU PPRT untuk segera dibahas bersama pemerintah,” ucap Yassierli.
[Rdh]