Adies Soroti Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: 4 Putusan MK Berubah-ubah, Apa Itu Final and Binding?

Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum (Foto: Instagram Adies Kadir)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Adies menyebutkan putusan itu sangat terbuka untuk diperdebatkan karena kadang berubah-ubah.
Adies menyinggung, dua dari enam model itu kemudian telah digunakan pada pemilu beberapa tahun terakhir. Namun, lanjut Wakil Ketua DPR RI itu, saat ini MK kembali mengubah putusannya melalui nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi?” kata Adies kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, MK telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan drngan pemilihan tingkat daerah.
Menurut Adies, putusan MK sangat berpeluang menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, apa yang menyebutkan putusan itu diluar kewenangannya.
“Mungkin dari sisi MK, beliau sudah merasa, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya. Tapi kan ada juga pihak-pihak menyatakan itu di luar kewenangannya, atau di luar konstitusi dan lain-lain,” terang Adies.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR mempertanyakan final mengikat dari putusan MK. Di mana selama ini putusan MK kerap berubah-ubah.
“Karena putusan MK itu, pendapat rata rata orang ya final dan mengikat. Ini di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah,” tegasnya.
Adies pun menyinggung putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai beberapa model dalam penyelenggaraan pemilu. Saat itu, MK dalam pertimbangannya memberikan beberapa model pemilu yang dapat dilaksanakan.
Lebih lanjut, Adies menyebutkan usai dirinya rapat bersama pemerintah pada Senin (30/6/2025), disebutkan terdapat kurang lebih empat putusan MK yang terus berubah-ubah. Adies pun mempertanyakan makna dari putusan MK yang bersifat final and binding.
“Jadi final and bindingnya di mana? Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding mengikuti perkembangan situasional terkini. Kan tidak ada undang-undang itu,” ujarnya.
Adies mengatakan jika putusan MK yang terbaru masih mengalami perdebatan. Meski begitu, dia mengatakan baik DPR maupun pemerintah tak dapat menyalahkan keputusan MK.
“Ya tentunya kami berdiskusi untuk mencari cara-cara yang elegan. Agar supaya sistem tatanan pemilu kita, sistem bertata negara di negara kita itu bisa berjalan dengan baik. Dan intinya cuma satu, agar supaya bangsa ini besar dan juga masyarakatnya sejahtera,” tuturnya.