Andreas Hugo Pareira Proyek Pembangunan (Strategis) Nasional Tidak Boleh Korbankan Hak-hak Masyarakat Adat Kebun Tebu di Merauke

 Andreas Hugo Pareira Proyek Pembangunan (Strategis) Nasional Tidak Boleh Korbankan Hak-hak Masyarakat Adat Kebun Tebu di Merauke

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil NTT Andreas Hugo Pareira menyampaikan proyek pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Merauke, Papua. Di mana saat ini PSN tersebut mendapat penolakan dari masyaralat setempat dengan memerhatikan sisi kemanusiaan.

“Tanah adat bukan komoditas, tapi identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan perampasan berkedok pembangunan. Pembangunan harus memanusiakan manusia, bukan menggusur mereka,” kata Andreas kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Sebagai informasi, sebagai informasi dari pohak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Greenpeace ada dugaan pelanggaran HAM bahkan termasuk intimidasi kepada masyarakat adat Yei, penggusuran paksa, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek PSN Kebun Tebu tersebut. Untuk itu, Andreas sangat prihati dengan kondisi tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XIII DPR RI mendesak Pemerintah menghentikan sementara aktivitas PSN Kebun Tebu di Merauke sampai ada kepastian perlindungan hak masyarakat adat Yei,” tegasnya.

Ia mendapatkan laporan, masyarakat adat setempat yakni dari suku Yei di Distrik Jagebob, Merauke, menolak pembangunan PSN Kebun Tebu di tanah ulayat mereka. Meski begitu, perusahaan pemegang izin konsesi PSN itu, yakni PT MNM disebut terus datang untuk melakukan pembangunan.

Adapun PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas DKI Jakarta. Saat ini, perusahaan membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo. Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan sudah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025.

Masyarakat adat Yei pun meminta Pemerintah menghentikan PSN Kebun Tebu di kawasan mereka. Sementara itu Greenpeace Indonesia menilai PSN Merauke merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati. Greenpeace Indonesia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dan Polri yang memicu teror bagi masyarakat dan orang asli Papua.

Terkait hal ini, Andreas mengatakan Komisi XIII DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan PSN. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai lokal.

“Berdasar pada temuan dan aduan masalah Hak Asasi Manusia yang sering timbul akibat Proyek Strategis Nasional seperti yang terjadi di Merauke, Komisi XIII DPR RI akan mendesak Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap PSN agar pembangunan berjalan berkeadilan dan berkelanjutan,” papar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Pimpinan komisi DPR yang memiliki lingkup kerja di bidang HAM itu mengatakan, jika suatu proyek yang disebut “strategis” justru menimbulkan pelanggaran HAM dan konflik agraria, maka status strategis tersebut perlu dipertanyakan. Andreas menyoroti bagaimana PSN di Merauke menimbulkan permasalahan HAM.

“Jika Proyek Strategis Nasional menimbulkan masalah Hak Asasi Manusia, maka jelas akan terlihat adanya ketidaksesuaian antara status strategisnya dan dampak nyata terhadap pelanggaran HAM pada tataran implementasi di lapangan,” tandasnya.

Facebook Comments Box