Baleg DPR RI ke Bali, I Nyoman Parta Ingin Baleg DPR Akomodir Kepentingan Bali

 Baleg DPR RI ke Bali, I Nyoman Parta Ingin Baleg DPR Akomodir Kepentingan Bali

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Nyoman Parta ingin agar Baleg DPR RI periode berikutnya mengakomodir kepentingan Provinsi Bali. I Nyoman menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan Baleg dalam menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di Bali.

I Nyoman juga menegaskan pentingnya Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI dalam menampung aspirasi masyarakat Bali terkait isu-isu krusial. Terutama yang menyangkut perundang-undangan di bidang pariwisata, masyarakat hukum adat, dan pertanahan.

“Saya sebagai wakil rakyat dari Dapil Bali bisa menerima aspirasi dari stakeholder di Bali. Terutama berkaitan dengan undang-undang pariwisata, undang-undang tentang masyarakat hukum adat, dan undang-undang tentang pertanahan karena hal ini sangat krusial di Bali,” kata I Nyoman Parta saat Baleg menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, hari Senin (23/09/2024) lalu seperti dikutip situs DPR RI.

Nyoman Parta menyoroti pentingnya mempertahankan hak ulayat dan keberadaan tanah konservasi di Bali. Menurutnya, tanah konservasi tidak hanya berfungsi sebagai penyerap air, tetapi juga sebagai lahan pertanian organik yang bisa mengembalikan biota yang sempat hilang akibat penggunaan pestisida kimia.

“Di Bali ada hak ulayat dan tanah konservasi. Tanah konservasi berfungsi untuk kita mendapatkan makanan seperti sayur, beras, dan lainnya. Selain itu, tanah konservasi menyerap air dan akan melahirkan biota yang dulu pernah hilang karena serbuan pestisida kimia, terutama jika kita ingin kembali ke pertanian organik,” tambah Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Untuk menjaga keberlanjutan tanah konservasi, Nyoman Parta mengusulkan insentif dalam bentuk keringanan pajak bagi para pemilik tanah agar tidak menjual lahan mereka. Hal ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk melindungi lahan konservasi dari tekanan komersialisasi. “Oleh karena itu, agar orang tidak menjual tanahnya maka tanah-tanah konservasi pertanian diberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak.” tukas Legislator Dapil Bali.

Ia juga berharap agar aspirasi yang diperoleh dari Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg di Bali dapat diakomodasi dan diadaptasi dalam rumusan kebijakan undang-undang di DPR RI periode mendatang. “Ketika Baleg nanti bersidang di Jakarta, saya berharap agar hal-hal yang disampaikan tadi diadaptasi dan diakomodir dalam rumusan kebijakan undang-undang ke depan,” tutup Nyoman Parta.

Sebagai informasi, hingga 19 September 2024, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, sebanyak 63 Rancangan Undang-Undang (RUU) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Sembilan di antaranya berasal dari daftar RUU Prioritas 2024, sementara 54 RUU lainnya berasal dari daftar RUU Kumulatif Terbuka. Saat ini, masih ada 88 RUU yang dalam proses pembahasan di tingkat satu, serta 22 RUU dalam tahap penyusunan.

Facebook Comments Box