BHS Tolak Larangan Total Vape: BNN Fokus Berantas Narkoba
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono. [Dok.LP]
LP Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyatakan tidak sependapat dengan usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, terkait pelarangan total rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) di Indonesia.
Meski menolak wacana tersebut, Bambang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap harus menjadi prioritas utama di Indonesia.
Ia menyebut industri rokok elektrik saat ini berkembang pesat dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan lebih dari 100 ribu pekerja di sektor outlet, distributor, hingga produsen pada awal 2026. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat hingga 210.000–280.000 tenaga kerja pada tahun 2030 seiring meningkatnya permintaan pasar.
“Memang vape ini tidak seberat rokok konvensional dan vape ini bisa menjadi alternatif daripada rokok, karena ada beberapa yang tidak tercantum dalam komposisi di vape ini dapat dikonsumsi di dalam ruangan,” ujar BHS, Rabu (15/04).
Menurutnya, jika wacana penghapusan vape dilakukan, maka alasan yang mendasarinya harus jelas. Ia menilai, jika alasan pelarangan berkaitan dengan zat adiktif, maka penyalahgunaan narkoba tidak hanya terbatas pada vape, melainkan dapat diselundupkan melalui berbagai media lain.
BHS menilai peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia mencapai ratusan ton setiap tahun dan tidak hanya melalui vape.
Karena itu, menurutnya, tugas utama BNN adalah melarang peredaran narkoba secara menyeluruh serta melakukan penyaringan ketat agar produk vape yang beredar tidak terkontaminasi zat terlarang.
“Ini tugas BNN, bukan tugas polisi. Jadi bukan vapenya yang dicegah, tetapi narkobanya oleh badan narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar aparat di daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dilibatkan dalam proses seleksi dan pengawasan distribusi produk.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba masih bisa diawasi secara efektif tanpa harus menghentikan industri yang sedang berkembang.
BHS mengingatkan agar keterbatasan kemampuan petugas tidak dijadikan alasan untuk melarang vape, sementara peredaran narkoba di luar vape justru jauh lebih besar.
Ia merujuk pada pernyataan mantan Kepala BNN, Budi Waseso, yang menyebut bahwa narkoba yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar 200 ton per tahun, sedangkan yang melalui vape jumlahnya jauh lebih kecil.
“Jangan sampai karena ada indikasi vape mengandung narkoba, kemudian vape dilarang. Yang harus diperketat adalah penyaringan oleh BNN dan kepolisian, dengan melibatkan BPOM agar produk yang beredar bersertifikat dan dinyatakan aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar industri yang sedang berkembang tidak dihentikan hanya karena adanya dugaan penyalahgunaan.
Ia mengibaratkan jalur pelabuhan dan bandara yang tetap beroperasi meski kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkoba.
“Jangan sampai Industri yang sekarang ini sedang berkembang, disinyalir adanya narkoba lalu kemudian dihentikan. Sama halnya dengan Pelabuhan Laut yang sebagai tempat lewatnya Narkoba, masak karena dileweti narkoba pelabuhannya di tutup. Kemudian juga Bandara, yang merupakan tempat lewat Narkoba, apakah bandaranya juga ikut di tutup” Tanya BHS.
Menurutnya, kebijakan pelarangan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak luas, termasuk terhentinya industri serta terganggunya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
BHS juga menilai bahwa masuknya narkoba dalam produk vape justru menunjukkan perlunya peningkatan kemampuan aparat dalam pencegahan.
Ia menyebut bahwa pengawasan distribusi vape relatif lebih mudah dibandingkan mendeteksi peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Tinggal mengawasi distribusinya, yang mengandung narkoba dicek semua, ya wes selesai. Jadi lebih mudah dalam pengawasan, daripada narkoba ratusan ton yang masuk setiap tahun yang jauh lebih sulit dideteksi. Kalau lewat vape saja tidak mampu, bagaimana yang liar. Kalau petugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan produknya, harus dimampukan SDM petugasnya,” tegas BHS.
[Rdh]