Diduga Cemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Makassar Ini Dilapor ke Polisi
Makassar, LintasParlemen.com– Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Nasdem, Rudianto Lallo dilaporkan oleh Ansyor Alias Ansar Makkasau ke Polrestabes Kota Makassar pada Jumat 4 Maret 2016.
Ansar melaporkan Rudianto lallo karena merasa telah mencemarkan nama baiknya dan organisasi yang pernah dilakoninya yakni Koalisi Aktivis Makassar (KAM)
“Saya melaporkan bahwa saya sudah dipermalukan dan dicemarkan nama baik serta difitnah oleh Rudianto Lallo ” kata Ansar dalam keterangannya ke LintasParlemen.com, Jumat (4/3/2016).
Salah satu aktifis KAM lainnya, Muh Awal Batara Sakti mengungkapkan bahwa rekannya Ansar Makkasau telah resmi melaporkan Rudianto Lallo Ke Polrestabes Kota Makassar dalam kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik KAM serta rekannya. Rudianto Lallo dilaporkan dengan sangkaan melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) dan pasal 27 ayat ( 3) undang-undang informasi dan transaksi Elektronik .
“Rudianto Lallo dilaporkan ke Polrestabes Kota Makassar dengan nomor surat LP/ 575/ III/ 2016/ POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS tertanggal 04 Maret 2016 dengan pelapor atas nama Ansyor Alias Ansar Makkasau, umur 25 tahun,” bebernya.
Selain melaporkan ke Polrestabes Makassar, Koalisi Aktivis Makassar juga melaporkan Rudianto Lallo Ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Makassar. Ia pun berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Kota Makassar secepat mungkin menindaklanjuti persoalan tersebut.
“kami harap bapak Kapolrestabes Kota Makassar mampu menjadikan persoalan ini jadi prioritas, sebab persoalan ini sangat menyita perhatian banyak orang, serta sangat mencedarai gerakan kawan-kawan Koalisi Aktivis Makassar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Awal mengatakan bahwa Koalisi Aktivis Makassar akan tetap mengawal persoalan ini serta tetap mengawal kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan Tahun 2011, dimana Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan H Syaharuddin Alrif yang juga anggota DPRD Sulsel dari Partai NASDEM sebagai tersangka.
Menurut awal, mengenai tudingan Rudianto Lallo atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota KAM, persoalan tersebut diserahkan ke ranah hukum.
” Saya serahkan ke ranah hukum dan saya serahkan kepada kuasa hukum kami Anzar Makkuasa SH,MH untuk mengurusnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Aktivis Makassar (KAM) dituding oleh Rudianto Lallo telah melakukan pemerasan kepada H Syaharuddin Alrif Anggota DPRD Sulsel Sebesar 30 juta melalui sms dan telpon. Rudianto Lallo menyebut pentolan Koalisi Aktivis Makassar Muh Awal Batara Sakti dan Ansar Makkasau meminta sejumlah uang agar berhenti melakukan demontrasi atas kasus yang membelit H.Syaharuddin.