DPR Ingin Pastikan Seluruh Aparat Penegak Jukum Siap Songsong Pemberlakuan KUHAP dan KUHP

 DPR Ingin Pastikan Seluruh Aparat Penegak Jukum Siap Songsong Pemberlakuan KUHAP dan KUHP

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Benny Utama menyampaikan  pihaknya di Komisi III DPR RI perlu memotret kebutuhan anggaran dan kinerja penegakan hukum di daerah. Menurut Benny, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHAP dan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Komisi III dalam kunjungan ini adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan aturan baru tersebut.

“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP. Itu yang menjadi penekanan kami dalam pertemuan tadi,” kata Benny kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/12/2025)

Ia menambahkan bahwa Komisi III telah memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk turut melakukan sosialisasi mengenai KUHP dan KUHAP baru dengan berkoordinasi bersama mitra kerja di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam keterangannya Benny menilai, pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka.

“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini akan menuntut aparat baik penyidik maupun penuntut umum untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel. “Penyidik dan penegak hukum tentu tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” tutur Benny.

Terkait hubungan kerja antara kepolisian dan kejaksaan, Benny menyoroti sistem baru dalam KUHAP yang menghapus polemik bolak-balik berkas perkara.

“Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” tandasnya seraya berharap mekanisme baru ini dapat memperkuat kepastian hukum dan menghilangkan praktik keterlambatan penanganan perkara.

 

Facebook Comments Box