DPR Panggil Rektor UI soal Dugaan Pelecehan Mahasiswa FHUI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani
LP Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pemanggilan tersebut juga akan melibatkan rektor dari sejumlah perguruan tinggi lain yang mengWakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian IrfaniWakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfanihadapi persoalan serupa terkait kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung sebelum masa sidang IV DPR RI tahun sidang 2025–2026 berakhir pada 21 April 2026.
“Supaya apa? supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan,” ujar Lalu kepada awak media, dikutip Rabu (15/04/2026).
Menurut Lalu, mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam aturan tersebut, salah satu bentuk kekerasan seksual mencakup penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Itu sebenarnya sudah jelas diatur di situ. Mekanisme penanganan seperti apa, kemudian pencegahannya seperti apa, itu sudah jelas. Cuma kenapa ini bisa terjadi? karena kita belum sungguh-sungguh menerapkan regulasi itu,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada regulasi yang sama, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, diskriminasi, serta intoleransi.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penanganan, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemendikti juga menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai prosedur.
“Kedua, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT. Ketiga, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan. Keempat, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi,” ujar Brian.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah media sosial diramaikan dugaan pelecehan yang dilakukan sekelompok mahasiswa FHUI melalui percakapan dalam grup chat.
Menanggapi hal tersebut, pihak dekan FHUI mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan yang dinilai merendahkan martabat manusia.
“Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” seperti yang dikutip dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, Senin (13/4/2026).
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akedemik,” tambahnya.
Hingga kini, sejumlah nama mahasiswa yang diduga terlibat telah beredar di media sosial; namun belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam grup percakapan tersebut.
[Rdh]