DPRD Siantar: Hentikan Penerapan Kantong Plastik Berbayar

 DPRD Siantar: Hentikan Penerapan Kantong Plastik Berbayar

Siantar, Lintasparlemen.com–Saat Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Komisi III DPRD Siantar menyampaikan kepada BLH untuk menangguhkan kebijakan plastik berbayar yang sudah diterapkan di Kota Siantar.

Salah satu anggota Komisi III DPRD Siantar, Franky Boy mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Siantar, Selasa (29/3/2016)

“Stop saja dulu kantong plastik berbayar itu, sampai ada regulasi yang baru.”

Menurutnya, aturan yang harus dibuat tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kantong plastik.

“Kami meminta kepada Pj Wali Kota Siantar, agar segera menghentikan sementara pemberlakuan kantong plastik berbayar sampai ada regulasi baru atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kantong plastik,” tegasnya.

Nanti dalam aturan tersebut harus memuat aturan penggunaan pengganti kantong plastik yang ramah lingkungan.

“Kantong plastik itu nantinya, harus berupa kantong yang sangat ramah lingkungan. Dan hal itu, juga harus dimuat didalam Perda tersebut” ujarnya.

Bukan hanya itu, Franky kembali menegaskan, pemerintah harus memanfaatkan keberadaan home industri atau UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk memproduksi kantong belanjaan yang bisa mengantikan kantong plastik.

“UMKM binaan BLH ada, dimanfaatkan saja itu. Kalau bisa nanti, di pasar tradisional diterapkan juga, biar pemasaran hasil UMKMnya besar,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Oberlin Malau yang meminta Siantar mengikuti negara negara maju pemakaian kantong belanja yang terbuat dari kertas mengganti kantong plastik.

“Dinegara-negara maju, sudah lama menggunakan kantong kertas. Kenapa kita tidak menggunakan sama seperti mereka. Karena kertas sangat cepat terurai lain halnya dengan kantong plastik berbayar, masa bisa sampai 200 tahun, maka, bila terbuat dari kertas, dalam hitungan bulan sudah dapat terurai. Jadi kertas lebih ramah lingkungan,”tambahnya.

Terkait hal itu, Kepala BLH Siantar, Jekson Gultom mengatakan, pihaknya akan menyusun draf untuk Perda tersebut. Dan akan secepatnya menyampaikan masukan Komisi III itu kepada Pj Wali Kota. Komisi III berharap agar hal ini dapat segera terwujud dalam tahun ini. Sedangkan mengenai anggaran, Oberlin maupun Franky Boy, mengatakan dapat ditampung di perubahan APBD tahun 2016 nanti.

(Indra)

Facebook Comments Box