Edy Wuryanto Usul THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Lebaran untuk Perkuat Daya Beli
JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dimajukan menjadi H-14 sebelum Idulfitri 2026. Menurutnya, percepatan pencairan THR dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian hukum bagi pekerja.
Usulan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang mengimbau perusahaan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Lebaran guna mendukung kelancaran arus mudik serta aktivitas ekonomi.
“Jika THR dibayarkan lebih awal, pekerja punya waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/3/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai skema pembayaran H-7 yang selama ini berlaku kerap menimbulkan persoalan, terutama jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan. Dengan pembayaran H-14, pengawas ketenagakerjaan memiliki ruang waktu lebih memadai untuk menindaklanjuti laporan sebelum memasuki masa libur panjang.
Edy juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau kembali regulasi yang mengatur batas maksimal pembayaran THR. Ia berpandangan bahwa percepatan pencairan bukanlah kebijakan baru, melainkan optimalisasi dari aturan yang sudah berjalan.
“THR sudah menjadi kewajiban rutin perusahaan dan selalu dianggarkan setiap tahun. Jadi tidak ada alasan untuk menunda hingga mendekati hari raya,” tegasnya.
Terkait kebijakan WFA, Edy meminta pemerintah memastikan adanya dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha maupun pekerja. Ia juga menyoroti perbedaan skema libur bersama antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh tanpa mengganggu produktivitas. Karena itu, dialog dengan pemangku kepentingan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dinilai penting sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Menurut Edy, kebijakan ekonomi menjelang Lebaran harus dirancang secara komprehensif agar mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan stabilitas pertumbuhan nasional.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga daya beli dan memastikan ekonomi tetap bergerak, tanpa mengorbankan hak-hak pekerja,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.