Firman Soebagyo Desak Revisi UU Kadin

 Firman Soebagyo Desak Revisi UU Kadin

JAKARTA  – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak dilakukan. Hal ini agar selaras dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan pembangunan nasional. Ia pun menyoroti bahwa kontribusi dunia usaha terhadap penyerapan tenaga kerja jauh lebih besar dibandingkan sektor aparatur sipil negara (ASN).

“Artinya, jika Indonesia ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, Kadin memiliki peran strategis dalam memajukan dunia usaha,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dr. Oce Madril serta Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia Prof. John Pieris di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025) seperti dikutip situs DPR RI.

Dalam forum itu, Firman menjelaskan, jumlah ASN Indonesia relatif kecil dibandingkan kebutuhan pembangunan nasional. Karena itu, penguatan kelembagaan Kadin melalui revisi regulasi dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi ke depan.

Lebih lanjut, Firman menilai UU Kadin sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika ekonomi modern. Ia mendukung penuh agar revisi dilakukan sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia usaha.

“Kami setuju revisi Undang-Undang Kadin ini harus segera dilakukan. Regulasi lama harus disesuaikan dengan kondisi kekinian agar Kadin mampu menjalankan fungsi strategisnya,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Salah satu poin yang ia soroti ialah perlunya pengaturan ulang masa jabatan kepengurusan Kadin agar seirama dengan masa jabatan Presiden. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan ekonomi.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, Kadin harus bisa mengawal rencana pembangunan lima tahunan. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan karena periode kepengurusan yang tidak berjalan paralel dengan pemerintah,” kata Firman.

Firman juga menekankan bahwa Kadin harus dilibatkan secara resmi dalam proses penyusunan kebijakan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembangunan ekonomi yang bersifat lintas sektor.

“Karena yang menopang perekonomian nasional adalah dunia usaha, maka Kadin harus dilibatkan sejak awal dalam penyusunan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Firman menambahkan, revisi UU Kadin akan memberi ruang bagi organisasi tersebut sebagai lembaga sui generis dengan kewenangan yang lebih kuat, maka kolaborasi Kadin dan pemerintah dapat berjalan lebih optimal dari pusat hingga daerah. Sui generis adalah frasa Latin yang berarti “dari jenisnya sendiri” atau “unik”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang begitu istimewa atau spesifik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan hal lain atau dikelompokkan ke dalam kategori yang sudah ada.

 

 

Facebook Comments Box