GMNI soal Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: Kita Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob Polri

 GMNI soal Tragedi Rantis Lindas Driver Ojol: Kita Evaluasi Total Pembinaan Personel Brimob Polri

JAKARTA – Video pendek yang memperlihatkan kendaraan taktis (rantis) lindas seorang driver ojek online (ojol) sontak menyita perhatian publik pada Kamis malam (28/8/2025).

Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar dalam keterangannya, semua yang menyaksikan baik secara langsung maupun daring, rasa kemanusiaannya pasti terganggu.

“Kami mengecam tindakan represif aparat kepolisian dan meminta negara harus hadir untuk melindungi segenap rakyat yang berjuang menyampaikan aspirasi demi perbaikan negeri. Tragedi ini sangat mencoreng motto pengabdian Korps Brimob itu sendiri yang mengatakan ‘Jiwa Ragaku demi Kemanusiaan’ sekaligus menciderai usaha pembentukan citra humanis Polri secara keseluruhan,” kata Sujahri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurut Sujahri, pengusutan spesifik hanya pada kasus tersebut tidaklah cukup. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan puncak gunung es dari rangkaian persoalan pembinaan di tubuh Polri. Menurut Sujahri,

“Brimob itu satuan elit Polri yang dibina khusus untuk menjadi PHH (Pasukan Huru Hara -ed). Sebagai striking force, personel Brimob seharusnya sudah disiapkan secara matang kemampuan teknis dan stabilitas psikologisnya ditengah situasi chaos. Tragedi ini menjadi signal perlunya evaluasi mendalam terkait pembinaan bagi personel Brimob,” tegasnya.

Pada Juni 2022, Presiden Joko Widodo diikuti Kapolri Listyo Sigit melakukan penguatan Korps Brimob dengan menaikkan kepemimpinan dalam Korps Brimob menjadi dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri setingkat Komisaris Jenderal (Komjen).

Hal ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi di tubuh Brimob demi mengantisipasi peningkatan tantangan keamanan masyarakat yang semakin kompleks.

“Tragedi ini tidak hanya bercerita soal kewilayahan, tetapi lebih jauh soal pembinaan yang merupakan tanggung jawab Dansat Brimob. Dengan terjadinya tragedi ini, evaluasi juga seharusnya dilakukan terhadap satuan. Bagaimana bisa satuan yang sudah diperkuat selama 3 tahun belakangan ini justru menambah masalah, bukan membawa solusi bagi bangsa ini. Kami meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan yang dilaksanakan. Bila terdapat penyimpangan atau pejabat yang tidak kompeten, harus ditindak tegas,” papar Sujahri.

Pasal 9 Perkapolri Nomor 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menyatakan, dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Jika aksi unjuk rasa mengakibatkan kericuhan, maka harus diperhatikan bahwa dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, seperti: tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, melanggar HAM.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut hemat kami tidak terdapat aturan yang memperbolehkan tindakan represif sebagai bentuk kekerasan dari aparat Polri untuk mengamankan massa demonstrasi. Meskipun terdapat aturan mengenai metode tindakan polisi yang tegas dalam mengamankan demonstran, namun hal ini tidak berarti polisi dapat bertindak sewenang-wenang dan melakukan hal yang kontra produktif seperti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana disebutkan dalam aturan di atas,” paparnya.

Dari rangkaian peristiwa demonstrasi atas tindakan yang tidak berperikemanusiaan tersebut DPP GMNI menyatakan sikap;

1. Negara wajib melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi tanpa terkecuali dan menjamin hak-hak Konstitusional warga negara
2. DPP GMNI mengecam tindakan yang tidak berprerikemanusiaan serta segala bentuk represifitas alat negara.
3. Sesuai prinsip Tanggung Jawab Komando (command responsibility): Komandan dalam hal ini yang bertanggung jawab penuh atas kinerja dan perilaku bawahan, termasuk Komandan Korps Brimob Polri dari satuan anggota Polri yang melakukan tindakan represif harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu
4. Negara wajib memberikan pemulihan total dan keadilan kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban negara akan kesalahan tindakan anggota Polri dan atau Alat Negara yang terlibat
5. Negara harus melakukan refleksi mendalam sebagai peringatan sejarah, permintaan maaf bukan hanya kepada keluarga korban tetapi kepada seluruhan bangsa Indonesia, sebagai peneguhan sikap bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat, yang tidak dapat dibenarkan apalagi telah mengakibatkan hilang nya nyawa korban.
6. Meminta kepada masyarakat dan menginstruksikan seluruh kader GMNI seluruh Indonesia agar tetap menjaga kondusifitas, jangan mudah terprofokasi dan tetap fokus pada tujuan demonstrasi sebagai kewajiban warga negara dalam menjalankan fungsi control yakni mengawal agenda demokrasi yang substansial.

Facebook Comments Box