Guru Besar IPB: Kasus Pagar Laut Tangerang Uji Keadilan Hukum, Pemodal Masih Kebal
JAKARTA – Kepala Pusat Kajian Studi Pesisir dan Laut IPB University, Prof. Yonvitner, menilai kasus pagar laut merupakan ujian serius bagi keadilan hukum dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Satu tahun sejak kasus ini mencuat ke publik, penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
“Yang terlihat justru ketimpangan penegakan hukum. Aktor-aktor lapangan dihukum, sementara pihak yang memiliki akses modal, kekuasaan, dan jaringan justru luput dari pertanggungjawaban, inilah fakta yang kita lihat dari kasus Pagar Laut Tangerang,” ujar Prof. Yonvitner, dalam diskusi publik evaluasi setahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang dilaksanakan HMI Cabang Bogor, (16/1/2026).
Menurutnya, praktik okupasi ruang laut dan darat tidak bisa dilepaskan dari buruknya kualitas kebijakan sumber daya alam nasional.
“Regulasi yang seharusnya melindungi ruang hidup masyarakat justru gagal membendung dominasi oligarki, bahkan dalam banyak kasus memfasilitasi penguasaan ruang melalui legalisasi administratif”, jelasnya.
Ia secara tegas menyoroti UU Cipta Kerja serta perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang dinilai perlu dievaluasi secara serius. Kebijakan tersebut, kata dia, membuka ruang lebar bagi kapitalisasi wilayah pesisir dan laut serta mempercepat perampasan ruang hidup masyarakat.
“Ketika kebijakan memberi karpet merah pada modal, maka praktik perampasan ruang akan terus berulang dan dilegalkan secara administratif,” tegasnya.
Prof. Yonvitner juga menyoroti lemahnya pengawasan pertanahan serta ketiadaan basis data lahan yang akurat. Kondisi ini menjadi celah utama terjadinya manipulasi sertifikat, termasuk praktik mengubah wilayah laut yang tidak memiliki status kepemilikan menjadi lahan bersertifikat.
“Dalam banyak kasus, laut direkayasa menjadi tanah melalui pemanfaatan KTP masyarakat. Mereka hanya menerima imbalan kecil, tanpa pernah menyadari bahwa hak atas ruang hidupnya telah dialihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kepala desa kerap dijadikan “ujung tombak” sekaligus korban dalam praktik tersebut. Posisi mereka berada pada lapisan paling lemah dalam struktur kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dikorbankan.
“Penegakan hukum yang transaksional dan tidak menyentuh rantai aktor di belakangnya menunjukkan ketimpangan relasi kuasa. Yang dihukum adalah mereka yang tak punya akses hukum, sementara pemodal dan jejaring di atasnya tetap aman,” ujarnya.
Prof. Yonvitner menegaskan, penanganan kasus pagar laut tidak boleh berhenti pada penghukuman “orang suruhan”. Negara, kata dia, harus berani membongkar aktor kunci di balik praktik tersebut serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kebijakan dan penegakan hukum.
“Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi keadilan ekologis serta masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.