Habib Aboe kepada Jaksa Agung: Prestasi Besar Akan Kehilangan Makna jika Masih Ada Pelanggaran…

 Habib Aboe kepada Jaksa Agung: Prestasi Besar Akan Kehilangan Makna jika Masih Ada Pelanggaran…

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan bahwa capaian besar Kejaksaan Republik Indonesia dalam memulihkan kerugian keuangan negara harus dibarengi dengan penguatan integritas internal. Penegasan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam forum tersebut, Habib Aboe mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan sepanjang tahun 2025 yang dinilai mampu menunjukkan peran strategis institusi penegak hukum dalam menjaga keuangan negara. Menurutnya, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan indikator penting keberhasilan penegakan hukum yang berdampak langsung bagi negara.

Ia menilai, capaian tersebut tidak hanya mencerminkan kinerja kelembagaan, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik dapat runtuh apabila tidak diiringi dengan pengawasan internal yang ketat.

“Prestasi yang besar akan kehilangan makna jika masih ada pelanggaran oleh oknum di dalam institusi. Karena itu, penguatan pengawasan internal menjadi kunci,” ujarnya.

Habib Aboe menyoroti data internal Kejaksaan yang menunjukkan adanya ratusan jaksa yang dijatuhi sanksi dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga menyinggung kasus dugaan penggelapan dana barang bukti yang melibatkan pejabat di tingkat kejaksaan negeri, yang menurutnya menjadi alarm serius bagi pembenahan tata kelola internal.

Ia meminta Kejaksaan menjelaskan secara terbuka mekanisme penindakan internal serta langkah-langkah pencegahan agar penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang, terutama terkait pengelolaan barang bukti yang bernilai ekonomi tinggi.
Selain isu integritas, Habib Aboe juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan. Ia meminta Kejaksaan menyampaikan evaluasi awal, termasuk potensi kendala teknis maupun konsekuensi hukum baru yang muncul di lapangan.

Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki kepentingan besar untuk memastikan bahwa KUHAP yang baru tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi juga efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat kerja tersebut menjadi forum penting bagi DPR dan Kejaksaan untuk memperkuat sinergi dalam agenda reformasi penegakan hukum. Habib Aboe berharap, keberhasilan pemulihan aset dan pembenahan internal dapat berjalan beriringan, sehingga penegakan hukum benar-benar berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik.

Facebook Comments Box