Hetifah Sjaifudian Ingin Perlindungan Guru Diatur dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

 Hetifah Sjaifudian Ingin Perlindungan Guru Diatur dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

JAKARTA  — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian ingin mengenai perlindungan guru diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Hetifah, substansi pelindungan bagi guru sebenarnya telah termuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Karena itu, penguatan regulasi dapat dilakukan melalui integrasi tersebut,” kata Hetifah kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Kalau bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam (revisi) Undang-Undang Sisdiknas. Tidak perlu ada undang-undang tersendiri. Karena sebenarnya Undang-undang Guru dan Dosen pun di Pasal 39 sudah menegaskan pentingnya pelindungan guru. Dan kita akan pertegas,” sambung Hetifah.

Lebih jauh lagi, Hetifah menyoroti pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait perundungan di lingkungan pendidikan. Adanya fenomena kekerasan di sekolah yang marak belakangan ini, menurutnya menjadi alasan kuat perlunya aturan khusus yang rinci.

“Bullying ini baik antaranak, anak ke guru, guru ke anak, orang tua ke guru, antarguru pun bisa terjadi, kepala sekolah kepada guru, dan itu semuanya harus dicegah dan diatasi agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

Hetifah menyatakan dengan komitmen membuka ruang pembahasan revisi Undang-undang Sisdiknas bersama publik lebih lanjut.

“Nanti mungkin saya spil-spil ya apa pengaturannya, pasal berapa isinya apa, nanti kita kaji bersama supaya mendapat masukan dari publik,” ujar Hetifah.

Untuk itu, Hetifah menegaskan,  perlunya aturan turunan yang jelas agar tidak terjadi kaburnya norma di lapangan. Ia menekankan bahwa kejelasan ini juga harus tetap menjaga hak-hak anak sebagai bagian dari perlindungan yang diamanatkan undang-undang.

“Akan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya juga, seperti PP atau peraturan menteri yang mungkin akan mempertegas lagi sampai di mana misalnya guru bisa bertindak sesuatu yang tidak dianggap sebagai bagian dari kekerasan atau sebaliknya,” jelasnya.

Facebook Comments Box