I Nyoman Parta: Republik Masih Berutang kepada Masyarakat Adat

 I Nyoman Parta: Republik Masih Berutang kepada Masyarakat Adat

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Nyoman Parta menegaskan bahwa Republik Indonesia hingga hari ini masih memiliki utang konstitusional yang besar kepada masyarakat adat, menyusul lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade.

Hal itu disampaikan Nyoman Parta dalam rapat pembahasan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menyebut, 18 tahun pembahasan bukan hanya waktu yang terlalu panjang, tetapi juga mencerminkan semakin besarnya kelalaian negara terhadap amanat konstitusi.

“Delapan belas tahun bukan saja waktunya sangat panjang, tetapi makin lama Republik ini makin dalam utangnya kepada masyarakat adat. Perlindungan, pembelaan, bahkan pengukuhan keberadaan masyarakat adat itu adalah janji konstitusi dan janji Republik,” tegasnya.

Menurut Nyoman Parta, para pendiri bangsa sejak awal sudah menyadari bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri dan berperan besar dalam perjuangan serta perawatan republik, meskipun saat itu belum bernama Indonesia.

“Saya meyakini para pendiri republik sadar sesadar-sadarnya bahwa sebelum Republik ini merdeka, sudah ada kelompok-kelompok masyarakat adat yang ikut berjuang dan merawat republik ini,” ujarnya.

Kritik Cara Pandang Negara terhadap Masyarakat Adat
Dalam pandangan Nyoman Parta, kesalahan mendasar negara selama ini adalah menempatkan masyarakat adat seolah-olah sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan negara, padahal hubungan tersebut bersifat asimetris.

“Kesalahan terbesar kita adalah ketika menempatkan masyarakat adat seolah-olah berhadapan dengan negara. Padahal masyarakat adat adalah bagian dari negara, dan negara ada di dalam masyarakat adat,” katanya.

Ia mencontohkan kekhususan Aceh dan keistimewaan Yogyakarta sebagai bukti bahwa keberagaman merupakan fondasi Republik, bukan ancaman. Keberagaman itu, lanjutnya, tidak hanya soal ras atau golongan, tetapi juga menyangkut cara masyarakat adat berhubungan dengan Tuhan, alam, lingkungan, hingga pengelolaan sumber daya.

“Republik ini beragamnya bukan sekadar rasa, tapi sangat lebar. Karena itu mengatur masyarakat adat bukan urusan antar-entitas yang berbeda, melainkan urusan menjaga republik itu sendiri,” ujar politisi yang dimulai dari DPRD Provinsi Bali itu.

Bali sebagai Contoh Keutuhan Masyarakat Adat
Nyoman Parta juga menyinggung konteks Bali yang menurutnya telah memenuhi seluruh unsur masyarakat adat, mulai dari wilayah adat, identitas budaya, sistem hukum, hingga kelembagaan adat yang masih utuh.

“Di Bali ada perbekel adat, bendesa adat, kubayan. Sistem marga, sistem keluarga, itu masih hidup dan dibawa ke mana pun orang Bali berada,” jelasnya.

Ia menilai, identitas adat tersebut bersifat otentik dan tidak terputus oleh modernisasi atau perpindahan tempat tinggal, sebagaimana marga-marga adat di berbagai daerah Indonesia.

Soroti Tambang dan Perampasan Wilayah Adat
Dalam rapat tersebut, Nyoman Parta juga mengkritik pendekatan negara dalam sektor pertambangan yang kerap mengabaikan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah. Ia menyoroti praktik perusahaan tambang yang hanya menghadirkan program CSR kepada masyarakat adat, bukan mengakui mereka sebagai pemilik sah.

“Datang ke masyarakat adat bukan sebagai owner, tapi membawa CSR. Ini cara berpikir yang keliru. Masyarakat adat itu pemiliknya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan data yang menunjukkan tingginya konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat selama 18 tahun terakhir. Tercatat lebih dari 100 lokasi perampasan wilayah adat, dengan jutaan hektare lahan hilang, serta banyak kasus kriminalisasi yang bahkan disertai kekerasan.

“Setiap kali saya menemukan masyarakat adat ditarik-tarik, nangis-nangis, selalu saya share ke grup Baleg. Ini nyata dan terjadi terus,” katanya.

Seruan Kembali ke Amanat Konstitusi
Menutup pernyataannya, Nyoman Parta mengajak seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk kembali pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

“Ayo kita kembali ke amanah konstitusi, bukan hanya dalam bahasa, tapi dalam perasaan dan tindakan. Mengakui, melindungi, dan menghormati masyarakat adat adalah kewajiban Republik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box