I Nyoman Parta Soroti Pentingnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Baleg DPR Inisiasi RUU PPRT

 I Nyoman Parta Soroti Pentingnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Baleg DPR Inisiasi RUU PPRT

I Nyoman Parta

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Hal tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (6/3/2026).

Dalam pernyataannya, Parta menegaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari banyak keluarga, namun hingga kini masih belum mendapatkan perlindungan hak yang memadai.

Ia menggambarkan bagaimana para pekerja rumah tangga bekerja sejak sebelum matahari terbit, menyiapkan kebutuhan rumah tangga majikan, termasuk menyiapkan sarapan untuk anak-anak, membersihkan rumah, hingga memastikan berbagai urusan domestik berjalan dengan baik.

Menurut Parta, pekerjaan tersebut sering kali menjadi penopang kesuksesan banyak keluarga, namun ironisnya para pekerja rumah tangga masih belum mendapatkan perlindungan yang layak.

“Memartabatkan manusia yang sangat berjasa, bangun sebelum matahari terbit, menjadikan majikan sukses, pagi-pagi menyiapkan anak-anak majikan sarapan, yang merapikan rumah. Namun pekerjaan ini belum terlindungi hak-haknya, dialah pembantu rumah tangga,” tulis Parta.

Ia menjelaskan bahwa melalui inisiatif legislasi di Baleg DPR RI, pekerjaan domestik ini nantinya akan diberikan perlindungan hukum dengan status sebagai pekerja, sebagaimana pekerja pada sektor lainnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rumah tangga diharapkan memiliki perjanjian kerja yang jelas, mendapatkan upah layak, jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan jam kerja, serta hak cuti.

“Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun seksual,” terang Parta.

Saat ini, Baleg DPR RI tengah mengambil inisiatif untuk membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor domestik.

Parta berharap keberadaan RUU tersebut nantinya dapat memberikan pengakuan sekaligus perlindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Facebook Comments Box