Ini Kata Pengacara soal Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar [ist]
LP Jakarta — Status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 resmi gugur setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Tim kuasa hukum Indra menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai menjadi bukti kemenangan dalam proses hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas kita apresiasi pada hari ini alhamdulillah putusan permohonan petitum kami dikabulkan,” ujar pengacara Indra, Yuniko Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Kuasa hukum lainnya menjelaskan bahwa proses praperadilan sempat mengalami penyesuaian sebelum akhirnya berlanjut hingga putusan. Mereka menilai seluruh tahapan persidangan telah dilalui dengan menghadirkan saksi, bukti, hingga ahli.
“Alhamdulillah ya tadi kita sudah dengar bersama putusan praperadilan 31 atas nama Pemohon dari Indra Iskandar. Ya, setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti lamanya proses penyidikan yang dinilai membuat status hukum klien mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.
“Tapi sebagai catatan ya, ini kan 2 tahun, 2022 ditetapkan sebagai tersangka, sekarang tahun 2026. Tidak ada kejelasan, ya itu kita kembalikan pada KPK bagaimana masalah hasil penyidikannya, 4 tahun loh berjalan. Nasib klien kami kan terkatung-katung masalahnya. Seandainya nggak ketemu ya udah langsung batalkan saja selesai,” kata Rivaldi.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, hakim juga menyebut pemohon belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut dilakukan.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati keputusan hakim, meski menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh sejak tahap penyelidikan.
“Jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, sebenarnya alat buktinya kita temukan di penyelidikan. Tindakan penyidikan lanjutan yang kita lakukan, keluar sprindik dengan menetapkan tersangka, ya kita untuk menyempurnakan dengan alat bukti itu, menyempurnakan, tapi bukan berarti kemudian tidak ada, bukan. Jadi kita sudah punya dua alat bukti sebenarnya seperti itu yang kita sudah ajukan juga di persidangan selama dalam persidangan ini,” kata Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto.
“Hanya saja kemudian kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH yang lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja,” tambahnya.
Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020, sekaligus membuka ruang bagi langkah hukum lanjutan dari pihak terkait.
[Rdh]