JMI Tolak Deponering Mantan Pimpinan KPK
Jakarta, LintasParlemen.com– Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Muda Indonesia (JMI), menggelar konfrensi pers terkait perkara Bambang Widjojanto (BW), Abaraham Samad (AS) dan Novel Baswedan (NB).
Kordinator JMI, Maulana Ikhsanul Haq mengungkapkan, rencana dibekukan atau deponering perkara tersebut merupakan pelecehan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
“Ini mencoreng penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum,” papar Maulana di kawasan Jakarta Timur Kamis, (18/02/2016).
Jaringan Muda Indonesia (JMI), juga mendesak jaksa agung RI tidak memberikan deponering terhadap kasus Bambang Wijayanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan dan menghimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk komisi pemberantas korupsi (KPK) dari oknum yang ingin menghancurkan KPK seperti AS, BW, NB.
“Selain itu, JMI, meminta Jokowi selaku presiden RI agar tidak mengintervensi dan mencampuri kewenangan kejaksaan agung RI terkait kasus AS, BW, dan NB,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses hukum dan menolak deponering terhadap kasus dan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) dan juga menolak rencana deponering atas kasus Abraham Samad (AS), Bambang Wijayanto (BW) dan Novel Baswedan (NB).
“Kita berikan space waktu kepada kejaksaan agung, jika dalam waktu dekat tidak melakukan tindakan maka kami akan mendatangi Kejaksaan Agung dengan massa aksi,” tegasnya.