Jokowi Keluarkan Perppu Larangan Pernikahan Dini, Ada Apa kok Tak Ajak MUI Bicara?

 Jokowi Keluarkan Perppu Larangan Pernikahan Dini, Ada Apa kok Tak Ajak MUI Bicara?

Surat nikah (ilustrasi)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memgaku hingga saat ini pihaknya belum pernah diajak bicara oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise terkait dengan rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak.

“MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak hanya sekedar didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama karena pernikahan itu bagian dari perintah agama. Sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama,” jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi seperti keterangan tertulisnya, Ahad (22/4/2018).

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencegahan pernikahan anak lewat Menteri Yohana.

“Perppu tersebut sudah dibicarakan dan Presiden sudah setuju,” kata Yohana pada wartawan.

Perppu itu rencananya akan menggantikan beberapa pasal tentang perkawinan dini yang tercantum pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Menurut pandangan MUI, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia. Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif namun isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, karena UU tersebut hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945,” papar Zainut.

Untuk itu, Zainut yang juga Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP ini berharap, pihak pemerintah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk alim ulama.

“Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya, agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama,” pungkas Mantan Ketua Umum IPNU dua periode ini. (HMS)

 

Facebook Comments Box